![]() |
| Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Burhanuddin (batik kuning). (ist) |
LAMPUNG SELATAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akan mengajukan inpassing (guru non-PNS) ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bagi para penilik di kabupaten tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Burhanuddin, usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Provinsi Lampung, di Hotel 56 Kalianda, Kamis (7/8/2014).
Menurut Burhanuddin, itu karena para penilik merasa dirugikan sebab tidak dapat melakukan kenaikan pangkat. Oleh karenanya harus mengajukan usulan inpassing terlebih dahulu, agar mereka bisa menjadi kesetaraan PNS.
"Mereka ini tidak bisa naik pangkat, makanya harus mengajukan inpassing dulu. Ya nggak mungkin, tiba-tiba kepala dinas yang mengajukan inpassing ke BKD," jelas Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, itu karena para penilik merasa dirugikan sebab tidak dapat melakukan kenaikan pangkat. Oleh karenanya harus mengajukan usulan inpassing terlebih dahulu, agar mereka bisa menjadi kesetaraan PNS.
"Mereka ini tidak bisa naik pangkat, makanya harus mengajukan inpassing dulu. Ya nggak mungkin, tiba-tiba kepala dinas yang mengajukan inpassing ke BKD," jelas Burhanuddin.
Kendati demikian, lanjut dia, pengajuan inpassing ke BKD tersebut memiliki tahapan, yakni ajuan dari bawah, kemudian mengusulkanya ke BKD. Untuk itu, kepada para penilik sesegera mungkin mengajukan, agar inpassing tersebut dapat direkap dan di ajukan ke BKD.
"Ya, segera kumpulkan persyaratannya untuk inpassing ini. Kalau untuk persyaratannya, pihak BKD yang paham, karena intinya, untuk perubahan SK (surat keputusan) lama ke SK yang baru," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKD Lamsel, Akar Wibowo menerangkan, pihaknya akan menunggu ajuan inpassing dari pihak Disdik. Selanjutnya akan melakukan pembahasan ajuan tersebut, bersama pihak Disdik, Keuangan dan BKD, sekaligus melihat kondisi keuangan daerah.
"Ya, segera kumpulkan persyaratannya untuk inpassing ini. Kalau untuk persyaratannya, pihak BKD yang paham, karena intinya, untuk perubahan SK (surat keputusan) lama ke SK yang baru," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKD Lamsel, Akar Wibowo menerangkan, pihaknya akan menunggu ajuan inpassing dari pihak Disdik. Selanjutnya akan melakukan pembahasan ajuan tersebut, bersama pihak Disdik, Keuangan dan BKD, sekaligus melihat kondisi keuangan daerah.
“Karena ini akan menggunakan anggaran daerah, makanya kita bahas terlebih dahulu bersama pihak Disdik, Keuangan dan BKD,” jelasnya.
Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi di antaranya pengantar dari satker (satuan kerja), SK 80% plus SK 100%, SK pangkat terakhir, SK jabatan fungsional dan penetapan angka kredit (PAK).
"Jika semua persyaratan tersebut dipenuhi, BKD nantinya akan siap membantu para penilik tersebut, sambil menunggu infomasi selanjutnya," tututpnya. (Henk Widi)
