Notification

×

Wagub Lampung: PNS Bolos Usai Lebaran Dihukum

29 July 2014 | 16:18 WIB Last Updated 2014-07-29T09:18:07Z
Bachtiar Basri

LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memberikan sanksi tegas bagi PNS di lingkungan pemerintah setempat yang mangkir saat hari pertama kerja, seusai masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1435 H.

Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Bachtiar Basri, Senin (28/7/2014), mengatakan, pada hari pertama sesuai cuti bersama lebaran, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk melihat tingkat disiplin pegawai sesuai masa cuti bersama lebaran tahun ini.

Ditambahkan Bachtiar, bagi PNS yang tidak masuk pada hari pertama usai cuti bersama akan diberikan sanksi tegas jika tidak dapat memberikan keterangan yang jelas.

Menurut Bachtiar, sanksi tersebut bisa berupa teguran, pernyataan tidak puas dan sanksi lainnya sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Ada sanksinya bagi PNS yang bolos pada hari peratama usai cuti lebaran, kita akan lakukan sidak pada hari yang pertama. Jika tidak masuk pada hari pertama akan diberikan sanksi sesuai aturan," ujar Bachtiar, seperti dilansir rri.co.id.

Libur Idul Fitri 1435 H. lanjut dia, sudah cukup panjang sehingga tak ada alasan bagi PNS yang bolos pada masuk hari pertama kerja. Jika memang terpaksa tidak bisa masuk sesuai jadwal, PNS yang bersangkutan harus meminta izin sesuai aturan. 

"Jika tidak, maka PNS tersebut telah melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi," tegas Bachtiar.