LAMPUNG - Anggaran sebanyak Rp604,995 miliar yang seharuskan direalisasikan pada APBD tahun 2013, ternyata tidak dikucurkan oleh Pemprov Lampung. Bahkan, ada pula kontribusi pemasukan kas daerah yang tidak dilaporkan.
Sengkarut pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2013 ini diketahui dalam rapat paripurna Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Lampung yang diselenggarakan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung, Senin (30/6/2014) lalu.
Implikasinya jelas, Pemprov Lampung berutang hingga Rp604,995 miliar yang harus dibayar oleh Gubernur Lampung yang baru, M Ridho Ficardo tahun ini juga (2014).
Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Heni Siswanto menilai, ada potensi indikasi korupsi di sini. "Bisa saja mengarah ke sana (korupsi), tapi perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Heni melalui sambungan telepon, Selasa malam (1/7/2014).
Heni berharap sikap tegas dari aparat penegak hukum untuk meneruskan temuan BPK RI tersebut. "Harus ada itu (penyelidikan) atas hasil temuan BPK guna membuktikan ada atau tidak kerugian negara," katanya.
Berkenaan dengan utang yang diwariskan kepada Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, Ketua Komisi IV DPRD Lampung Komang Koheri berpendapat, realisasi pembayaran utang masih menunggu rekomendasi Pansus DPRD.
"Nanti setelah ada rekomendasi dari pansus, baru bisa diketahui utang dibayar kemana saja," kata Komang, Selasa.
Namun garis besarnya, kata dia, utang yang harus dibayar Pemprov Lampung tersebut tak jauh berbeda dengan pernyataan Kepala BPK RI perwakilan Lampung, Ambar Wahyuni, saat rapat paripurna bersama Pansus LHP DPRD Lampung.
Merujuk pada pernyataan Ambar kala itu, memang Kepala BPK ini tidak menyebut soal utang pemprov secara rinci. Namun dia menggunakan istilahnya, dengan menyatakan ada pengakuan uang sebesar Rp604,995 miliar yang seharusnya direalisasikan pada APBD tahun berjalan, tapi tidak dilaksanakan.
Ada beberapa catatan yang dikemukakan Kepala BPK, dimana kesemuanya terindikasi pelanggaran. Yakni, soal surplus anggaran Rp17,461 miliar yang diyakini oleh pemprov, ternyata tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.
Begitu pula dengan dana yang bersumber dari kekurangan pembayaran termin atas kontrak perkerjaan yang belum direalisasikan sebesar Rp154,53 miliar, serta kekurangan transfer bagi hasil dan pajak air bawah tanah ke Kabupaten/Kota sebesar Rp450,465 miliar.
BPK juga menemukan kesalahan anggaran sebesar Rp337,69 miliar pada belanja pegawai. Utamanya pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kesalahan standar akuntansi pemerintahan.
Selanjutnya, realisasi belanja modal. Di sini, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp2,501 miliar dan denda keterlambatan yang belum digenapkan sebagai penghasilan sebesar Rp2,590 miliar. Pada realisasi barang dan jasa, Ambar menjelaskan, terdapat kerugian kenaikan indikasi kerugian dan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan yang belum diteliti sebesar Rp3,135 miliar.
Berikutnya, nilai pajak per 31 Desember 2013 berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp168,33 miliar yang tidak dilaporkan.
Dari sederet persoalan pengelolaan keuangan tersebut, Pieterdono, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Provinsi Lampung ‘angkat tangan' saat ditanyai soal kemampuan PAD Lampung membayar semua utang pemprov
"Itu bukan kewenangan kami. Dispenda hanya memasukan PAD ke kas daerah saja. Itu urusan bagian keuangan," ujar dia.
Kepala Biro Keuangan Sekdaprov Lampung, Wan Ruslan meyakini, utang pemrov tersebut akan dibayar semua. "Kita coba melihat penyusunanan APBD 2015," ujarnya. Wan meralat jumlah utang Pemprov Lampung sebenarnya, dari yang terpublis sebesar Rp604,995 miliar.
"Angka sebenarnya bukan sebesar itu, tetapi Rp450 miliar," jelas dia.
Dikatakan, keyakinannya mampu melunasi semua beban utang tersebut karena PAD Lampung saat ini mencapai Rp2,1 triliun yang bersumber dari pajak daerah. (Kt)
