BANDAR LAMPUNG - Walaupun pembangunan mal belum seratus persen rampung, namun pengelola Mal 'Boemi Kedaton' sudah me-launching-nya, tiga hari lalu. Sejak mal dibuka, kemacetan arus lalu lintas kian bertambah parah.
Arus lalu lintas di jalur segitiga Jalan Teuku Umar, Jalan Sultan Agung dan Jalan ZA Pagaralam padat merayap. Masyarakat pengguna kendaraan mengeluh, mengingat kemacetan panjang terjadi di tiga ruas jalan tersebut.
Pengamat Transpotasi Lampung, IB Ilham Malik mempertanyakan izin Analisa Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung.
"Memang, setiap pusat perbelanjaan pasti memiliki izin penyusunan Amdalalin. Harus ditanyakan, apakah Mal Boemi Kedaton sudah memiliki izin itu," imbau Ilham, Minggu (13/7/2014).
Sebelum mal dibangun, kata Dosen Universitas Bandar Lampung itu, harus ada study kelayakan sebelum Amdalalin diterbitkan. Dengan demikian, ujar dia, Dishub Lampung bisa mengecek potensi kemacetan yang akan ditimbulkan nanti.
Pihak mal juga harus bisa mempertanggung jawabkan atas rekomendasi izin yang sudah mereka peroleh.
"Pengelola mal harus mempraktekkannya untuk menghindari kemacetan. Seperti pengaturan pintu keluar dan masuk kendaraan," sarannya.
Pada dasarnya, pertigaan Jalan Teuku Umar, Sultan Agung dan ZA Pagaralam sudah sejak dulu sering terjadi kemacetan. Bahkan Pemkot Bandar Lampung menetapkan jalur ini sebagai titik rawan macet.
Sayangnya, Mal Boemi Kedaton yang berada persis di pertigaan jalan tersebut, kian menambah parah kemacetan. Pantauan di lapangan, Minggu, kemacetan panjang sempat terjadi di Jalan Teuku Umar, Jalan ZA Pagaralam dan Jalan Sultan Agung.
Pemandangan sama juga terjadi pada Sabtu (12/7/2014). Mulai sekitar pukul 16.00 WIB, Jalan Sultan Agung macet total. Itu terjadi karena pintu keluar mal diarahkan lewat Jalan Sultan Agung.
Kondisi ini diperparah dengan keberadaan rel Kereta Api (KA) yang memang kerap dilintasi KA Babaranjang. Hampir setiap kali KA melintas, terjadi penumpukan kendaraan.
"Kesal saya mas, macetnya minta ampun. Mobil saya tidak bisa bergerak. Saya kan mau cepet-cepet sampai rumah untuk buka puasa," keluh Tika, warga Tanjung Seneng, Bandar Lampung, Minggu.
Ibu rumah tangga itu menyayangkan pihak Mal Boemi Kedaton yang tidak bisa mengatur kendaraan keluar masuk, agar tidak terjadi kemacetan. "Tidak ada mall saja sudah macet, apalagi ada mal," ujarnya, seperti dilansir kupastuntas.co.
Puluhan aparat Polisi Lalulintas dari Polresta Bandar Lampung dikerahkan untuk menertibkan laju kendaraan. Titik perhatian petugas di jalur lampu merah depan Mall Boemi Kedaton.
Pada dasarnya, pertigaan Jalan Teuku Umar, Sultan Agung dan ZA Pagaralam sudah sejak dulu sering terjadi kemacetan. Bahkan Pemkot Bandar Lampung menetapkan jalur ini sebagai titik rawan macet.
Sayangnya, Mal Boemi Kedaton yang berada persis di pertigaan jalan tersebut, kian menambah parah kemacetan. Pantauan di lapangan, Minggu, kemacetan panjang sempat terjadi di Jalan Teuku Umar, Jalan ZA Pagaralam dan Jalan Sultan Agung.
Pemandangan sama juga terjadi pada Sabtu (12/7/2014). Mulai sekitar pukul 16.00 WIB, Jalan Sultan Agung macet total. Itu terjadi karena pintu keluar mal diarahkan lewat Jalan Sultan Agung.
Kondisi ini diperparah dengan keberadaan rel Kereta Api (KA) yang memang kerap dilintasi KA Babaranjang. Hampir setiap kali KA melintas, terjadi penumpukan kendaraan.
"Kesal saya mas, macetnya minta ampun. Mobil saya tidak bisa bergerak. Saya kan mau cepet-cepet sampai rumah untuk buka puasa," keluh Tika, warga Tanjung Seneng, Bandar Lampung, Minggu.
Ibu rumah tangga itu menyayangkan pihak Mal Boemi Kedaton yang tidak bisa mengatur kendaraan keluar masuk, agar tidak terjadi kemacetan. "Tidak ada mall saja sudah macet, apalagi ada mal," ujarnya, seperti dilansir kupastuntas.co.
Puluhan aparat Polisi Lalulintas dari Polresta Bandar Lampung dikerahkan untuk menertibkan laju kendaraan. Titik perhatian petugas di jalur lampu merah depan Mall Boemi Kedaton.
Dilema
Pengamat Transportasi yang juga Dosen UBL, IB Ilham Malik menuturkan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan Mall Boemi Kedaton diterbitkan pada zaman Walikota Bandar Lampung, Edi Sutrisno.
Hal ini menjadi dilema bagi Pemkot Bandar Lampung yang kini dipimpin Walikota Herman HN. "Izinnya sudah dikeluarkan oleh pemerintahan sebelumnya. Mau tidak mau ini menjadi dilema bagi pemkot, yang harus disikapi dan dicarikan jalan keluarnya," kata Ilham.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandar Lampung, Nizom Anshori juga membenarkan IMB Mall Boemi Kedaton diterbitkan pemkot semasa walikota dijabat oleh Edi Sutrisno.
"Yang mengeluarkan izin bukan kita, tetapi Walikota sebelumnya. Kami tidak tau," kata Nizom.
Walikota Bandar Lampung, Herman HN menyarankan pengelola mal memindahkan pintu masuk mal melalui Jalan Sultan Agung, bukan di Jalan Teuku Umar, sebagaimana diterapkan selama ini.
"Sebentar lagi akan ada pemilihan walikota. Khawatirnya masalah ini 'dipelintir' ke wilayah politik. Nah, supaya tidak ada kemacetan saya menyarankan untuk keluar masuk kendaraan melalui Jalan Sultan Agung," ujarnya.
Walikota mengakui sudah banyak menerima keluhan dari masyarakat menyangkut hal ini. Selain kemacetan, warga Bandarlampung juga menyoal pendirian mall di wilayah atau kawasan pendidikan.
"Seperti yang di dekat Unila itu. Saya sempat marah karena buat macet saja. Tapi tidak apa-apa demi kemajuan Lampung. Pendirian mall kan bisa menanggulangi pengangguran," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari Manager Mal Boemi Kedaton, Aryanto. Bahkan konfirmasi melalui ponsel pun tidak tersambung.
Pengamat Transportasi yang juga Dosen UBL, IB Ilham Malik menuturkan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan Mall Boemi Kedaton diterbitkan pada zaman Walikota Bandar Lampung, Edi Sutrisno.
Hal ini menjadi dilema bagi Pemkot Bandar Lampung yang kini dipimpin Walikota Herman HN. "Izinnya sudah dikeluarkan oleh pemerintahan sebelumnya. Mau tidak mau ini menjadi dilema bagi pemkot, yang harus disikapi dan dicarikan jalan keluarnya," kata Ilham.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandar Lampung, Nizom Anshori juga membenarkan IMB Mall Boemi Kedaton diterbitkan pemkot semasa walikota dijabat oleh Edi Sutrisno.
"Yang mengeluarkan izin bukan kita, tetapi Walikota sebelumnya. Kami tidak tau," kata Nizom.
Walikota Bandar Lampung, Herman HN menyarankan pengelola mal memindahkan pintu masuk mal melalui Jalan Sultan Agung, bukan di Jalan Teuku Umar, sebagaimana diterapkan selama ini.
"Sebentar lagi akan ada pemilihan walikota. Khawatirnya masalah ini 'dipelintir' ke wilayah politik. Nah, supaya tidak ada kemacetan saya menyarankan untuk keluar masuk kendaraan melalui Jalan Sultan Agung," ujarnya.
Walikota mengakui sudah banyak menerima keluhan dari masyarakat menyangkut hal ini. Selain kemacetan, warga Bandarlampung juga menyoal pendirian mall di wilayah atau kawasan pendidikan.
"Seperti yang di dekat Unila itu. Saya sempat marah karena buat macet saja. Tapi tidak apa-apa demi kemajuan Lampung. Pendirian mall kan bisa menanggulangi pengangguran," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari Manager Mal Boemi Kedaton, Aryanto. Bahkan konfirmasi melalui ponsel pun tidak tersambung.
