Notification

×

Sembilan Pemakai Ganja Ditangkap Polisi Sukarame

02 July 2014 | 06:35 WIB Last Updated 2014-07-01T23:35:05Z

BANDAR LAMPUNG – Aparat Polsek Sukarame menangkap sembilan pelajar saat sedang mengonsumsi ganja. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, yakni di Jl. Urip Sumoharjo Sukarame dan Jl. Narada No.2 Sawah Brebes Tanjungkarang Timur, Rabu (25/6/2014) sekitar pukul 20.00 WIB.

Mereka adalah Fiki Okta Saputra (20) warga Jalan Nangka, kelurahan Gedong Air Tanjungkarang Barat, Vinsensius Angga (15) Pelajar warga Jalan Onta, Sukamenanti Kedaton, Raden Hidayatullah (24) warga Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur, Lukman (27) warga Jagabaya III, Bandar Lampung dan Taufik Hari Purnama (25), warga Sepakat Jagabaya II, Bandarlampung.

Selanjutnya, Cahya Aditya (22) warga Jl Pulau Bacan, Sukarame, Bandar Lampung, Romli Perdana (20) warga Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, Riyan Saputra (22) warga Agus Salim, Kaliawi, Bandar Lampung dan Raden Himmatulloh (27)  warga Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame, Kompol Hendriansyah kepada wartawan, Selasa (1/7/2014) mengatakan penangkapan itu berawal saat anggota Polsek Sukarame sedang melakukan penyelidikan terkait maraknya transaksi narkoba.

Saat berada di lapangan, anggota Polsek Sukarame mencurigai gerak-gerik dua orang remaja saat berada di Jalan Urip Sumoharjo depan Pom Bensin Kelurahan Sukarame Bandar Lampung. Petugas lalu menghentikan kedua remaja tersebut.

“Saat diperiksa, ditemukan satu paket ganja dari tangan keduanya. Petugas kemudian mengamankan keduanya, dan menyita narkotika jenis ganja, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor. Kedua tersangka diamankan di Mapolsekta Sukarame untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Hendriansyah.

Hendriansyah menjelaskan, dari keterangan kedua tersangka dan saat dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap enam orang tersangka lainnya, yakni Raden Hidayatullah (24), Lukman (27), Taufik Hari Purnama (25) warga Sepakat Cahya Aditya (22), Romli Perdana (20) dan Riyan Saputra (22). Keenam tersangka itu  merupakan rekan dua tersangka yang ditangkap terlebih dulu.

“Dari tangan enam tersangka, petugas menyita daun ganja yang sudah ditabur, beberapa linting daun ganja, delapan lembar papir, uang sebesar Rp 50 ribu, satu buah korek api dan tiga unit handphone. Setelah dikembangkan, polisi menangkap Raden Hikmatulloh (27). Petugas menyita satu bungkus ganja kering, tiga korek gas, lima buah pirek, dan tiga pipet,”jelas dia, seperti dilansir teraslampung.com.

Terhadap perkara ini, Hendriansyah menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk dapat mengungkap tersangka lain. Diduga memasok barang haram tersebut kepada para tersangka karena mereka saling berkaitan.

Kini mereka ditahan di sel tahanan sementara Polsekta Sukarame. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat UU RI tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.