Notification

×

Rycko Tolak Penghentian Pembangunan Kota Baru Lampung

04 July 2014 | 19:40 WIB Last Updated 2014-07-04T12:40:11Z
Rycko Menoza
LAMPUNG - Kebijakan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo menghentikan mega proyek Kota Baru jadi trending topic. Pandangan pro kontra bermunculan. Tak hanya kepala dinas, bahkan Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza pun angkat bicara.
 
Rycko menyatakan, dirinya tidak sepaham dengan rencana Gubernur Lampung Ridho Ficardo menghentikan pembangunan Kota Baru Lampung. Rycko berencana menyurati Pemprov dan DPRD Lampung, agar pembangunan Kota Baru di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan itu diteruskan.

"Kantor Gubernur dan Kantor DPRD sudah 50 persen terbangun. Jika pembangunanya dihentikan, akan merugikan banyak pihak," ujar Rycko usai rapat pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran perubahan 2014, Kamis (3/7/2014).

Proyek Kota Baru, kata Rycko, sudah masuk dalam Peraturan Daerah (Perda). Bahkan, untuk mendorong percepatan pembangunan, Pemkab Lampung Selatan ikut pula menggelontorkan anggaran.

"Coba bayangkan, bagaimana nasib bangunan yang sudah ada. Anggaran besar dikucurkan, tapi bangunan dibiarkan terbengkalai. Berarti kita semua yang akan rugi," ujar dia.

Rycko meyakini, penundaan pengerjaan Kota Baru akan mempengaruhi pembangunan Institut Teknologi Sumatera (Itera) yang saat ini sudah berjalan. Sebab, Kampus Itera didirikan di lokasi yang sama, Kecamatan Jati Agung, agar berdekatan dengan Kota Baru.

"Saya berharap, jangan sampai terjadi miskomunikasi sehingga mengorbankan pembangunan Kota Baru," pintanya, seperti dilansir kupastuntas.co.

Di sisi lain, Kepala Dinas PU Pengairan dan Pemukiman Lampung, Robinsyah tak ingin dilibatkan terlalu dalam. Sebab dirinya baru menjabat sebagai kepala dinas. Sedangkan wewenang pengelolaan proyek Kota Baru ada di pejabat terdahulu.

"LHP BPK memang menyebutkan ada yang harus diperbaiki. Maka dari itu kita lakukan perbaikan. Tapi seharusnya, masalah ini diarahkan kepada pejabat berwenang yang terdahulu," kata Robinsyah.

Perbaikan sebagaimana dimaksudkan Robinsyah tersebut, adalah menyangkut denda pekerjaan yang menurut BPK dibebankan kepada rekanan. Jumlahnya cukup besar, mencapai miliaran rupiah. 

"Seharusnya denda jangan dibebankan kepada rekanan (kontraktor). Apalagi jumlahnya mencapai miliaran rupiah," kata dia.

Robinsyah menyarankan, sebelum waktu penyelesaian proyek habis, sebaiknya kontrak kerja diputus terlebih dahulu. Dengan kata lain, pengerjaan pembangunan Kota Baru harus dihentikan sampai semua permaslahannya rampung.

Kepala Dinas PU Pengairan ini tidak menyalahkan Gubernur Lampung Ridho mengambil kebijakan menghentikan proyek Kota Baru. "Kebijakan yang diambil itu sudah ada pertimbangan dari semua pihak. Mungkin karena melihat kondisi keuangan pemprov," ujar Robinsyah.

Diakuinya, pengerjaan proyek tersebut memang ada kesalahan dari pejabat yang berwenang sebelumnya. Sudah tahu kondisi keuangan pemprov menipis, tapi masih dilanjutkan. "Jelas yang dirugikan adalah rekanan," ucapnya.

Pada tahun 2014 ini, Dinas PU Pengairan Lampung berencana mengevaluasi semua pekerjaan. Termasuk kegiatan tahun anggaran 2013 yang hingga kini masih dikerjakan.

"Semua pekerjaan itu berakhir sampai Desember 2014. Kemungkinan, Oktober nanti kita akan lihat hasil pekerjaannya," jelas dia.