JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Koalisi Gerakan Melawan Lupa tentang keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, mengenai penetapan Prabowo Subianto sebagai calon presiden 2014.
Gugatan yang didaftarkan 25 Juni 2014 lalu itu ditolak lantaran PTUN tak berwenang penuh membatalkan pencapresan Prabowo. Ketua Majelis Hakim Hendro Puspito menyerahkan sengketa pilpres ini kepada lembaga berwenang terkait pemilihan umum.
"Silakan jika memang ada yang keberatan kami beri waktu selama 14 hari," kata Hendro dalam persidangan di PTUN, Jakarta, Jumat (4/7/2014). Gugatan ini dilayangkan KontraS, PBHI, Imparsial dan Setara Institute, seperti dilansir tribunnews.com.
Kepala Divisi Impunitas KontraS M Daud Berueh mengatakan akan melayang keberatan terhadap keputusan tersebut. Daud mengaku akan terus berjuang untuk menggagalkan pencapresan Prabowo yang diyakini sebagai pelaku pelanggaran HAM.
"Kami akan melakukan perlawanan, kami akan tetap gugat ini di PTUN, jadi kami akan tetap melakukan perlawanan di PTUN. Saya rasa hakim mengabaikan keputusan KPU yang meloloskan pencapresan prabowo," kata Daud.
Gugatan yang didaftarkan 25 Juni 2014 lalu itu ditolak lantaran PTUN tak berwenang penuh membatalkan pencapresan Prabowo. Ketua Majelis Hakim Hendro Puspito menyerahkan sengketa pilpres ini kepada lembaga berwenang terkait pemilihan umum.
"Silakan jika memang ada yang keberatan kami beri waktu selama 14 hari," kata Hendro dalam persidangan di PTUN, Jakarta, Jumat (4/7/2014). Gugatan ini dilayangkan KontraS, PBHI, Imparsial dan Setara Institute, seperti dilansir tribunnews.com.
Kepala Divisi Impunitas KontraS M Daud Berueh mengatakan akan melayang keberatan terhadap keputusan tersebut. Daud mengaku akan terus berjuang untuk menggagalkan pencapresan Prabowo yang diyakini sebagai pelaku pelanggaran HAM.
"Kami akan melakukan perlawanan, kami akan tetap gugat ini di PTUN, jadi kami akan tetap melakukan perlawanan di PTUN. Saya rasa hakim mengabaikan keputusan KPU yang meloloskan pencapresan prabowo," kata Daud.
