RIAU - Pemerintah akhirnya menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) untuk pembelian rumah sederhana, rumah susun sederhana, dan pondok boro bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau miskin, setelah melalui perjuangan panjang sebelum disetujui Menkeu.
"Kebijakan tersebut diterbitkan melalui Permenkeu No 113/PMK.03/2014, sehingga MBR memiliki kesempatan luas memiliki rumah seiring dengan meningkatnya harga tanah dan bangunan," kata Pelaksana Tugas Ketua Real Estate Indonesia Riau Nursyafri di Pekanbaru, Kamis (10/7/2014).
Menurut Nursyafri, Permenkeu tersebut ditandatangani pada 10 Juni 2014 dan mulai berlaku pada 9 Juli 2014, sehingga harga rumah tipe 36 bersubsidi (FLPP) untuk wilayah Sumatera ditetapkan oleh Menkeu sebesar Rp105 juta per unit, kecuali kepulauan Riau dan Bangka Belitung yakni Rp110 juta per unit.
Sedangkan untuk wilayah Jawa, Jakarta, Bogor dan Depok, Tanggerang dan Bekasi untuk tahun 2014 harga jual rumah sederhana sebesar Rp105 juta per unit.
"Penetapan harga tersebut berlaku untuk tahun 2014, mulai berlakunya Permenkeu pada 9 Juli 2014. Sementara itu Permenkeu yang sama juga mengatur harga jual rumah bersubsid sekaligusuntuk lima tahun yakni untuk tahun 2015, sekaligus tahun 2016, 2017, dan 2018," katanya.
Ia merinci harga jual rumah sederhana bagi MBR pada tahun 2015 di kawasan Jawa, Jakarta, Bogor dan Depok, Tanggerang dan Bekasi yakni mencapai Rp110.500.000per unit, tahun 2016 menjadi Rp116.500.000 per unit dan tahun 2017 sebesarRp123 juta per unit.Hingga tahun 2018 menjadi Rp130 juta perunit.
"Kenaikan harga ini otomatis setiap tahun sebesar Rp5 juta yang memberikan kemudahan bagi MBR serta bagi REI sehingga tidak lagi mengajukan pembebasan PPN setiap tahun," katanya, seperti dilansir iyaa.com.
Ia menambahkan bahwa kenaikan harga jual rumah bersubsidi untuk lima tahun sekaligus tersebut tentunya disesuaikan dengan kenaiakan harga material dan lahan pada saat itu.
"Kebijakan tersebut diterbitkan melalui Permenkeu No 113/PMK.03/2014, sehingga MBR memiliki kesempatan luas memiliki rumah seiring dengan meningkatnya harga tanah dan bangunan," kata Pelaksana Tugas Ketua Real Estate Indonesia Riau Nursyafri di Pekanbaru, Kamis (10/7/2014).
Menurut Nursyafri, Permenkeu tersebut ditandatangani pada 10 Juni 2014 dan mulai berlaku pada 9 Juli 2014, sehingga harga rumah tipe 36 bersubsidi (FLPP) untuk wilayah Sumatera ditetapkan oleh Menkeu sebesar Rp105 juta per unit, kecuali kepulauan Riau dan Bangka Belitung yakni Rp110 juta per unit.
Sedangkan untuk wilayah Jawa, Jakarta, Bogor dan Depok, Tanggerang dan Bekasi untuk tahun 2014 harga jual rumah sederhana sebesar Rp105 juta per unit.
"Penetapan harga tersebut berlaku untuk tahun 2014, mulai berlakunya Permenkeu pada 9 Juli 2014. Sementara itu Permenkeu yang sama juga mengatur harga jual rumah bersubsid sekaligusuntuk lima tahun yakni untuk tahun 2015, sekaligus tahun 2016, 2017, dan 2018," katanya.
Ia merinci harga jual rumah sederhana bagi MBR pada tahun 2015 di kawasan Jawa, Jakarta, Bogor dan Depok, Tanggerang dan Bekasi yakni mencapai Rp110.500.000per unit, tahun 2016 menjadi Rp116.500.000 per unit dan tahun 2017 sebesarRp123 juta per unit.Hingga tahun 2018 menjadi Rp130 juta perunit.
"Kenaikan harga ini otomatis setiap tahun sebesar Rp5 juta yang memberikan kemudahan bagi MBR serta bagi REI sehingga tidak lagi mengajukan pembebasan PPN setiap tahun," katanya, seperti dilansir iyaa.com.
Ia menambahkan bahwa kenaikan harga jual rumah bersubsidi untuk lima tahun sekaligus tersebut tentunya disesuaikan dengan kenaiakan harga material dan lahan pada saat itu.
