Notification

×

Lima SKPD Pemprov Lampung Kembalikan Kerugian Daerah

17 July 2014 | 10:26 WIB Last Updated 2014-07-17T03:26:50Z
Dendy Ramadhona Kaligis

LAMPUNG -
Berdasarkan data Pansus DPRD Lampung tentang Pembahasan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung 2013, ada sebanyak 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov Lampung yang wajib mengembalikan kerugian daerah.

Dari 14 SKPD tersebut, jumlah kerugian daerah yang harus dikembalikan mencapai Rp8.176.118.875,58. Sebanyak Rp1.772.030.580,92 sudah dipulangkan ke kas daerah. Sisanya Rp6.404.088.294,66 belum.

Pansus mencatat, ada lima SKPD yang sudah mengembalikan secara penuh. Selebihnya, ada yang baru menyetor 50%, ada pula yang belum sama sekali.

Anggota Pansus DPRD Lampung, Dendy Ramadhona Kaligis menyatakan, atas kesimpulan dan rekomendasi berdasarkan analisis dan evaluasi kinerja keuangan Pemprov Lampung 2013, beberapa temuan tersebut sudah ditindak lanjuti oleh TPAD dan SKPD.

Di antaranya, penyusunan rencana penyempurnaan tata kelola keuangan, pemenuhan kelengkapan administrasi laporan keuangan, bahkan SKPD sudah melakukan penyempurnaan dokumen kerja dan klarifikasi BPK RI.

Namun berdasarkan ketentuaan isi pasal 42 ayat (1) huruf c, pasal 178 dan pasal 184 UU Nomor 32/2004 Jo Peraturan Pemerintah (PP), kata Dendi, tindak lanjut rekomendasi Pansus DPRD tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur Lampung.

Termasuk rekomendasi Pansus soal pengelolaan program umroh di Biro Bina Sosial Sekdaprov Lampung 2013, yang selama ini menjadi perhatian serius masyarakat Lampung.

"Gubernur yang bisa langsung memerintahkan Kepala Biro Bina Sosial agar lebih cermat menyetujui pengajuaan addendum kontrak kerja kegiatan umroh, serta mengawasi pelaksanaan tugas panitia peneliti kontrak," kata Dendy, Rabu (16/7/2014).

Utamanya PPTK kegiatan umroh. Sebagaimana disoal BPK RI, bahwa PT APM, selaku rekanan program umroh, wajib menyetor ke kas daerah sebesar Rp1.915.291.566,70 atas kerugian yang ditemukan oleh BPK.

Rekanan juga diwajibkan melengkapi bukti berupa pertanggung jawaban paspor dan visa yang sah milik para peserta umroh yang sudah diberangkatkan, dalam tempo 60 hari ke depan.

"Apabila bukti paspor dan visa itu tidak dapat dipenuhi, maka diwajibkan menyetor ke kas daerah sebesar Rp272.740.500," ujar Dendy, seperti dilansir kupastuntas.co.

Belum Mengembalikan

SKPD lain yang juga diwajibkan mengembalikan kerugian anggaran daerah, adalah Biro Perlengkapan dan Aset Daerah. Dari kewajiban pengembalian yang harus disetor ke kas daerah Rp552.625.651, sudah disetorkan sebanyak Rp552.652.650 atau kurang Rp1.00.

Kedua Biro Bina Sosial, melalui PT APM, kewajiban pengembaliannya mencapai Rp1.915.291.566,70. Hingga kini, belum ada yang disetorkan. Dengan demikian, kekurangan pengembaliaan Rp1.915.291.566,70.

Sedangkan Dinas Pendidikan Rp1.051.070.000 sudah dikembalikan semua. Begitu pula halnya dengan Dinas Kelautan dan Perikanan yang telah menyetor kewajiban pengembalian Rp2,693.000.

Untuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), dari kewajiban pengembalian Rp5.421.100 telah disetor Rp2.607.600, atau masih kurang Rp2.813.500.

Bandiklatda, kewajiban pengembaliaan sebesar Rp28.130.000 sudah semuanya disetor ke kas daerah Rp28.130.000. sementara Diskominfo Rp7.267.100 belum sepeserpun dikembalikan.

Selanjutnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung. Dari kewajiban pengembaliaan Rp82.621.000, telah disetorkan Rp50.526.000 atau masih kurang Rp32.095.000.

Dinas Kehutanan dinyatakan luas dari kewajiban pengembalian Rp8.541.000 yang sudah disetor seluruhnya.

Lalu BPMPD, dari Rp37.114.000 yang wajib disetor belum satu rupiah pun dikembalikan ke kas daerah. Tak jauh berbeda dengan Dinas Bina Marga Lampung. Dari kewajiban pengembaliaan Rp1.895.075.939 baru disetor Rp452.430.330,92 atau kurang Rp1.442.645.608,19.

Pada tahun anggaran yang sama, Dinas Bina Marga juga diwajibkan mengembalikan Rp887.135.871,28 melalui beberapa rekanannya. Seperti CV T Rp33.675.404,01, CV MJ Rp45.155.367,27, PT YK Rp346.154.937,00, CV GAV Rp99.797.350 serta PT WS Rp346.592.812,50. Dimana, keseluruhan jumlah kekurangan pengembalian yang belum ditutupi, mencapai Rp871.375.871,28.

Selanjutnya Dinas Kesehatan melalui PT KI. Dari kewajiban pengembaliaan Rp674.450.000 sudah dikembalikan semua. Terakhir, Dinas Pengairan dan Pemukiman Rp1.044.415.374,49 yang sampai kini belum disetorkan sama sekali.

Dikonfirmasi di kantornya, Rabu, Kepala Dinas Pengairan dan Pemukiman Lampung, Robiansyah berjanji akan segera memulangkan kerugiaan daerah tersebut.

"Saya bisa pastikan, dalam waktu sebulan akan mengembalikan semua. Paling cepat satu minggu sudah selesai," katanya.

Robiansyah menjelaskan, yang tercantum dalam LHP BPK tersebut, adalah denda keterlambatan pekerjaan bangunan non fisik. "Ya, denda keterlambatan pekerjaan. Seperti pekerjaan satu bulan kontrak habis, tapi belum selesai. Makanya ada denda," papar dia.

Kepala Diskominfo Lampung, Rifky Wirawan mengklaim bahwa Rp7.267.100 kewajiban pengembalian yang diamanatkan BPK tersebut sudah semua dipulangkan. "Kita sudah kembalikan kerugian itu," ujarnya.

Ditanya kapan pengembalian dilaksanakan, Rifky mengaku lupa. "Saya lupa kapan. Tapi Diskominfo sudah memulangkannya," ujar mantan Sekda Lampung Utara itu.