![]() |
| Bambang Widjojanto |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan berusaha menjerat seluruh pemberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada di MK.
Pasalnya, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pihaknya akan menjadikan vonis terhadap Akil ini sebagai salah satu bahan untuk menyeret kepala daerah lainnya yang melakukan tindakan tercela, yaitu korupsi (suap) untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatannya.
"KPK akan mempelajari hasil persidangan untuk menentukan langkah lebih lanjut bagi pemberi suap," kata Bambang saat ditemui wartawan, Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Dalam putusan perkara Akil, majelis hakim menyatakan Akil terbukti menerima suap terkait pengurusan sengketa Pilkada di sepuluh daerah. Dari sepuluh daerah itu hanya satu sengketa Pilkada yang tidak terbukti adalah Lampung Selatan.
Hakim berpendapat uang yang diberikan kepada Akil bukanlah suap melainkan gratifikasi. Karena dinilai tidak mempengaruhi keputusan sengketa Pilkada Lampung.
KPK diketahui sudah memproses hukum suap sengketa Pilkada di Lebak, Gunung Mas dan Palembang. Sementara untuk suap sengketa Pilkada lainnya, belum diusut oleh KPK, seperti dilansir skalanews.com.
Menurut Bambang, KPK masih akan berkonsentrasi menangani kasus korupsi Dinasti Banten.
"KPK juga masih akan konsentrasi penuh dalam kasus Dinasti Banten," kata Bambang.
Pasalnya, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pihaknya akan menjadikan vonis terhadap Akil ini sebagai salah satu bahan untuk menyeret kepala daerah lainnya yang melakukan tindakan tercela, yaitu korupsi (suap) untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatannya.
"KPK akan mempelajari hasil persidangan untuk menentukan langkah lebih lanjut bagi pemberi suap," kata Bambang saat ditemui wartawan, Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Dalam putusan perkara Akil, majelis hakim menyatakan Akil terbukti menerima suap terkait pengurusan sengketa Pilkada di sepuluh daerah. Dari sepuluh daerah itu hanya satu sengketa Pilkada yang tidak terbukti adalah Lampung Selatan.
Hakim berpendapat uang yang diberikan kepada Akil bukanlah suap melainkan gratifikasi. Karena dinilai tidak mempengaruhi keputusan sengketa Pilkada Lampung.
KPK diketahui sudah memproses hukum suap sengketa Pilkada di Lebak, Gunung Mas dan Palembang. Sementara untuk suap sengketa Pilkada lainnya, belum diusut oleh KPK, seperti dilansir skalanews.com.
Menurut Bambang, KPK masih akan berkonsentrasi menangani kasus korupsi Dinasti Banten.
"KPK juga masih akan konsentrasi penuh dalam kasus Dinasti Banten," kata Bambang.
