Notification

×

Kasus Korupsi Disnakertrans Lampung Jalan di Tempat

11 July 2014 | 17:04 WIB Last Updated 2014-07-11T10:04:31Z

LAMPUNG -
Meski sudah ditingkatkan status perkara di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung dari Puldata ke tahap penyelidikan namun penanganan perkara tersebut belum ada perkembangan. 

Pasalnya, sampai saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum menetapkan tersangka. Bahkan kasus tersebut terkesan jalan di tempat.

"Kasusnya masih dalam penyelidikan dan masih berjalan. Kan tim penyidik telah menemukan indikasi adanya kerugian negara dalam perkara tersebut," kata Kasipenkum Kejati Lampung, Yadi Rahmat, Kamis (10/7/2014).

Yadi menuturkan, lambatnya penanganan perkara tersebut bukan karena apa-apa, melainkan kesibukan yang ada dikejati yang menyebabkan sedikit berjalan lambat. 

"Jadi sebenarnya bukan mandek atau jalan ditempat. Pemeriksaan terus kami lakukan kepada para terperiksa. Ini kan hanya persoalan waktu saja. Yang jelas perkaranya kan sudah ditingkatkan ke penyelidikan," jelasnya.

Saat disinggung siapa saja yang sudah diperiksa, Yadi belum bisa membeberkannya dengan alasan masih penyelidikan. 

"Ini kan masih tahap Lid (Penyelidikan) jadi belum bisa. Nanti kalau sudah tahap Penyidikan baru kami bisa publikasikan," kata dia.

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya kerugian negara dalam salah satu kegiatan di Disnakertrans tahun anggaran 2013, sehingga perkara tersebut resmi ditingkatkan ke penyelidikan setelah dilakukan gelar perkara, karena surat perintah penyelidikan (sprintlid) telah dikeluarkan.

Salah satu dasar peningkatan status tersebut adalah ditemukan adanya kerugian negara dalam salah satu kegiatannya yakni pengadaan mesin pengolahan pupuk organik senilai Rp1,4 miliar.

"Kegiatan pengadaan mesin pupuk organik yang menelan dana Rp1,4 miliar, itu sebagai dasar bukti untuk peningkatan status perkara kepenyelidikan. Ketua tim penyelidikan langsung ditangani oleh koordinator Pidsus, Lambok," kata Yadi.

Dalam tingkat penyelidikan, pihak yang dipanggil masih berstatus terperiksa. "Belum saksi, semua masi terperiksa. Semua yang telah dimintai keterangan bisa jadi akan diperiksa ulang," kata dia. (Kt)