Notification

×

Empat Napi Kasus Korupsi di Lampung Dapat Remisi

29 July 2014 | 09:23 WIB Last Updated 2014-07-29T02:23:56Z
Lapas Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung. (ist)

LAMPUNG - Momen perayaan Idul Fitri 1435 Hijriah/2014 Masehi membawa berkah bagi 2.584 narapidana (napi) dari 5.700 orang napi di seluruh Provinsi Lampung, yang mendapat remisi pada hari raya umat muslim ini.

"Remisi ini kan hak dari para Napi. Kami memberikannya sebagai hadiah atau motivasi bagi napi untuk membina diri sendiri. Hari Raya Idul Fitri ini merupakan momen bagi kami untuk memberikan remisi kepada para napi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung, Dwi Prasetyo, Senin (28/7/2014).

Dijelaskan, jumlah 2.584 napi yang mendapat remisi tersebut berasal dari 11 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 5 Rumah Tahanan (Rutan). Dari pantauan di Lapas Kelas I Rajabasa, sekitar pukul 10.00 WIB kemarin tempat tersebut telah ramai oleh pengunjung yang hendak menjenguk keluarganya. Mereka mengantre untuk menunggu giliran menjenguk keluarganya. Petugas Lapas telah menyediakan tenda di depan gedung agar para pengunjung tidak kepanasan.

Titi (45) salah satu pengunjung yang hendak menjenguk kakaknya di dalam Lapas mengatakan, pihaknya ingin meminta maaf kepada kakaknya yang berada didalam. Sebab, sudah berapa tahun ini dirinya tidak bertemu dengan saudara kandungnya tersebut.

"Saya dari Bogor mas mau jenguk kakak saya di dalam. Saya kesini sama keluarga. Kami mau makan ketupat bareng," katanya, seperti dilansir jpnn.com.

Di sisi lain, mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Wendy Melfa dan mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Andy Achmad Sampurnajaya terlihat ikut merayakan lebaran di dalam Lapas. Usai salat Idul Fitri, keduanya bersama majelis taklim Lapas Rajabasa bersilaturahmi ke rumah dinas Kepala Lapas Rajabasa.

Kepala Bidang Pembinaan Lapas Rajabasa Tapihanus Antonius Barus mengatakan, jumlah napi yang mendapatkan remisi di Lapas Rajabasa mencapai 658 orang dengan rincian napi tipikor empat orang, napi pidana umum 528 orang, dan pidana khusus 117 orang.

"Ada dua napi yang Bebas setelah mendapatkan remisi, mereka langsung menghirup udara segar dan berkumpul bersama keluarganya di rumah," katanya.

Kondisi serupa juga terjadi di Lapas Narkotika Wayhui Bandar Lampung. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkotika Way Hui Bandar Lampung, Beny Nurrahman, menyatakan sedikitnya ada sekitar 348 Napi yang mendapatkan remisi. Namun, untuk tahun ini, tidak ada Napi yang langsung dibebaskan setelah mendapatkan remisi.

Berbeda dengan Rutan Way Hui Bandar Lampung. Menurut Kepala Pengamanan Rutan Wayhui Bandarlampung, Denial Arif, ada sekitar 151 Napi yang mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, ada lima napi yang langsung dibebaskan.

"Hanya ada lima orang yang bebas, mereka langsung pulang dan berlebaran bersama keluarganya," ujarnya singkat.