Notification

×

DPRD Lampung: Produk Kadaluarsa Beredar, Pemerintah Tak Serius

04 July 2014 | 11:23 WIB Last Updated 2014-07-04T06:04:57Z
Palgunadi

LAMPUNG - Terkait tidak tegasnya Pemerintah Provinsi Lampung dalam memberikan sanksi, membuat pasar modern maupun tradisional tidak terkontrol dalam menjual makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi kepada masyarakat, khususnya selama bulan puasa ini.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Palgunadi menyatakan, selain ketidaktegasan sanksi, Pemerintah Provinsi (Pemrov) Lampung melalui instansi terkait hanya melakukan sidak pada saat bulan puasa saja.

"Ini kan akibat tidak rutinnya pengawasan dari aparat yang berwenang. Padahal semua juga sudah tahu kalau bahan-bahan itu berbahaya bagi konsumen yang mengonsumsinya," ujar Palgunadi, Kamis (3/7/2014).

Ia menambahkan, jika sidak dilakukan hanya di bulan puasa, bisa saja makanan kadaluarsa selalu ada setiap hari di supermarket maupun pasar tradisonal.

Seharusnya, sambung dia, pemerintah dan instansi yang berwenang mengumpulkan para pengusaha untuk memberikan teguran dan penyuluhan. Kemudian apabila tetap tidak diindahkan, sanksinya harus jelas dan dipertegas.

"Selama ini enggak ada sanksi tegas, hanya sidak saja habis itu selesai. Gimana pengusaha tidak kapok untuk berjualan makanan kedaluarsa," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas kesehatan (Diskes) Bandar Lampung, Dr Amran menyatakan makanan yang sudah habis masa tenggangnya sangat berbahaya bagi tubuh jika di konsumsi. 

"Bahaya bila dikonsumsi, bisa menyebabkan diare, sakit perut bahkan sampai keracunan," ujar Amran, seperti dilansir kupastuntas.co. Ia menghimbau, jika ingin membeli, masyarakat pun harus mengecek label pada bungkus makanan dan minuman tersebut.
"Jadi harus jeli untuk melihat tanggal pada kemasan," ujarnya.

Sebelumnya, tim gabungan penindakan dan pengawasan terhadap makanan dan minuman Pemrov Lampung bersama Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) Provinsi Lampung, sudah dua kali mengadakan sidak operasi pasar pada bulan puasa.

Yakni pada 29 Juni 2014 menemukan buah berformalin di Supermarket Chandra dan pasar tradisonal. Sidak kedua pada 2 Juli 2014 menemukan produk kadaluarsa yang dijual di beberapa supermarket, diantaranya di Giant Superstore Mal Kartini.

Parahnya, pada sidak tersebut BBPOM juga menemukan produk yang mengandung babi, namun displaynya menjadi satu dengan produk lain yang berlabel halal.

Menanggapi adanya temuan tersebut , selaku pengusaha pemilik saham Mal Kartini, Hartarto Lojaya menampik, bahwa penemuan itu bukan di Giant Mal Kartini (Moka), tetapi yang berada di Jalan Pangeran Antasari.

"Bukan, itu bukan di Moka (Mal kartini), tapi yang di Jalan Antasari. Lagi pula mereka kan menyewa, jadi bukan kewenangan kita terkait masalah itu," tegas Hartarto.