LAMPUNG SELATAN - Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Panjang Lampung Wilayah Kerja (Wilker) Bakauheni kembali berhasil mengamankan sebanyak 5,7 ton daging babi hutan tanpa dokumen resmi.
Menurut Kepala Balai Karantina Pertanian Wilker Bakauheni Drh Azhar, penangkapan dilakukan berkat kesigapan anggotanya yang bertugas di wilayah Bakauheni pada Senin malam (30/6/2014) sekitar pukul 22:30 WIB.
“Anggota kami melakukan pemeriksaan pada truk dengan sistem cold storage jenis thermo king. Awalnya sopir mengaku membawa ikan tapi anggota kami curiga dan didapati ada daging babi hutan ilegal di dalamnya,” ujarnya, Selasa (1/7/2014).
Kecurigaan anggotanya terhadap muatan truk yang diketahui disopiri seseorang bernama Nababan (40) tersebut karena modus pelaku penyelundup daging babi hutan ilegal semakin beragam.
“Anggota kami melakukan pemeriksaan pada truk dengan sistem cold storage jenis thermo king. Awalnya sopir mengaku membawa ikan tapi anggota kami curiga dan didapati ada daging babi hutan ilegal di dalamnya,” ujarnya, Selasa (1/7/2014).
Kecurigaan anggotanya terhadap muatan truk yang diketahui disopiri seseorang bernama Nababan (40) tersebut karena modus pelaku penyelundup daging babi hutan ilegal semakin beragam.
Dalam beberapa bulan ini BKP Wilker Bakauheni telah menggagalkan upaya para pelaku penyelundup daging babi hutan menggunakan modus transportasi kendaraan penumpang bus, truk bak terbuka yang disamarkan. Kini mereka menggunakan modus ekspedisi yang lebih rapi yakni truk bak tertutup jenis box dengan sistem berpendingin.
“Daging babi hutan tersebut berasal dari Palembang, Sumatera Selatan tujuan Jakarta dan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pemesan daging tersebut sedang kita selidiki,” ungkap Azhar, seperti dilansir liputan6.com.
Modus lain yang ditengarai adalah, para pelaku menggunakan Pelabuhan Baru di Desa Bakauheni yang hanya melayani penyeberangan kendaraan jenis truk.
“Jadi pelaku menggunakan sarana dan fasilitas pengangkutan bukan dengan kapal ferry seperti umumnya tapi moda transportasi kapal tongkang di Bakauheni" terang Azhar.
Untuk penyelidikan lebih lanjut BKP wilker Bakauheni masih menyelidiki sopir yang berniat menyelundupkan daging babi hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi tersebut. Barang bukti berupa daging babi hutan ilegal sebanyak 5,7 ton, truk serta sopir saat ini diamankan di BKP Wilker Bakauheni.
Sementara itu total keseluruhan daging babi hutan ilegal tersebut berkisar sekitar 150 juta lebih dengan asumsi harga rata rata 1 ton senilai 30 juta rupiah. Menurut Azhar, penyelundupan daging babi hutan semakin marak dari mulai menjelang bulan Ramadhan lalu.
Penangkapan dilakukan karena selain tidak dilengkapi dokumen resmi dari instansi terkait, moda transportasi yang tak semestinya selama ini daging babi hutan yang akan diselundupkan selalu diawetkan menggunakan pengawet jenis borax maupun formalin.
“Selain merugikan konsumen yang agamanya melarang konsumsi daging, dikuatirkan dijadikan produk pangan tidak sehat, dicampur daging sapi juga karena daging dicampur formalin. Apalagi permintaan daging pada bukan Ramadhan ini tergolong tinggi,” terang Azhar.
“Daging babi hutan tersebut berasal dari Palembang, Sumatera Selatan tujuan Jakarta dan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pemesan daging tersebut sedang kita selidiki,” ungkap Azhar, seperti dilansir liputan6.com.
Modus lain yang ditengarai adalah, para pelaku menggunakan Pelabuhan Baru di Desa Bakauheni yang hanya melayani penyeberangan kendaraan jenis truk.
“Jadi pelaku menggunakan sarana dan fasilitas pengangkutan bukan dengan kapal ferry seperti umumnya tapi moda transportasi kapal tongkang di Bakauheni" terang Azhar.
Untuk penyelidikan lebih lanjut BKP wilker Bakauheni masih menyelidiki sopir yang berniat menyelundupkan daging babi hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi tersebut. Barang bukti berupa daging babi hutan ilegal sebanyak 5,7 ton, truk serta sopir saat ini diamankan di BKP Wilker Bakauheni.
Sementara itu total keseluruhan daging babi hutan ilegal tersebut berkisar sekitar 150 juta lebih dengan asumsi harga rata rata 1 ton senilai 30 juta rupiah. Menurut Azhar, penyelundupan daging babi hutan semakin marak dari mulai menjelang bulan Ramadhan lalu.
Penangkapan dilakukan karena selain tidak dilengkapi dokumen resmi dari instansi terkait, moda transportasi yang tak semestinya selama ini daging babi hutan yang akan diselundupkan selalu diawetkan menggunakan pengawet jenis borax maupun formalin.
“Selain merugikan konsumen yang agamanya melarang konsumsi daging, dikuatirkan dijadikan produk pangan tidak sehat, dicampur daging sapi juga karena daging dicampur formalin. Apalagi permintaan daging pada bukan Ramadhan ini tergolong tinggi,” terang Azhar.
