LAMPUNG SELATAN – Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung kepada Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) karena penataan dan pengelolaan aset milik daerah belum berjalan maksimal.
Terbukti, berdasarkan laporan lembaga keuangan tahun 2013 itu aset Lamsel yang bermasalah senilai Rp98,876 miliar. Lalu, adanya pengecualian atas kesalahan penganggaran belanja sebesar Rp12,549 miliar.
”Ya, predikat WDP didapat karena masih ada pengecualian di bidang kepemilikan aset antara Lamsel dengan Pesawaran. Kendalanya hanya di aset Pesawaran saja,” tegas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lampung Selatan, Yusri, Senin (14/7/2014).
Adapun aset-aset eks Kabupaten Lampung Selatan yang kepemilikanya belum berpindah ke Kabupaten Pesawaran diantaranya tanah, bangunan dan gedung.
”Aset ini terjadi ketika Pesawaran berpisah menjadi kabupaten sendiri dari Lamsel, namun aset-aset itu tidak diurus secara langsung,” jelas Yusri. Meski begitu, sambung dia, pihaknya telah meminta BPK Perwakilan Provinsi Lampung untuk memfasilitasi persoalan aset ini.
”Kalau kami tidak akan berhenti mencari solusinya. Apalagi sebelumnya Pemkab Lamsel melalui Asisten Bidang Administrasi dan Umum (Asadum) juga melakukan pertemuan dengan Pemkab Pesawaran tentang persoalan aset ini,” tukasnya.
Yusri berharap rekonsiliasi data aset dari Lampung Selatan ke Pesawaran akan selesai akhir tahun ini.
”Mudah-mudahan akhir tahun ini, rekonsiliasi data aset dari Lamsel ke Pesawaran sudah selesai,” imbuh dia.
Menurut Yusri, predikat WDP yang diberikan BPK Perwakilan Provinsi Lampung adalah penilaian objektif, untuk memotivasi supaya berbenah serta melakukan penataan dan pengelolaan aset secara maksimal. Sebab persoalan aset juga menjadi salah satu penilaian BPK Perwakilan Provinsi Lampung. (Henk Widi)
