Notification

×

Aroma Korupsi Rp 6,5 Miliar di Kota Baru Lampung

03 July 2014 | 19:51 WIB Last Updated 2017-05-25T06:51:35Z

LAMPUNG - APBD Lampung 2012 yang dialokasikan untuk pembangunan Kota Baru, Lampung terindikasi bocor. Lembaga swadaya masyarakat Fitra menemukan data itu dari hasil pemeriksaan fisik yang diupayakan BPK, PPTK serta kontraktor pelaksana.

Gelontoran APBD Lampung 2012 untuk Kota Baru Lampung ternyata bermasalah. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menemukan, kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar pada pembangunan Kantor Gubernur, Mesjid Agung dan Gedung Eks Samsat.

"Ya, ada kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar di Kota Baru Lampung pada tahun 2012," kata Direktur Fitra yang juga bertindak sebagai Koordinator Advokasi dan Investigasi, Uchok Sky Khadafi, Rabu (2/7/2014).

Uchok menjelaskan, merujuk isi Pasal (1) ayat (4) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dugaan kerugian pada tiga item proyek tersebut mencapai Rp6,557,224,427,16.

Dalam pasal itu menyatakan, bahwa pembayaran bulanan atau termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai dengan pekerjaan yang telah terpasang.

Selanjutnya, kata Uchok, dikorelasi dengan pasal 118 ayat (1) huruf e, menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi, adalah tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak secara bertanggung jawab.

Sedangkan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Pasal 5 huruf (b), pada angka 4 disebutkan; hak dan kewajiban pihak kedua, adalah melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab.

Yakni, dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, serta penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.

Ketidak sinkronan, kata Uchok pula, juga terlihat pada spesifikasi umum Bina Marga tahun 2006, dimana dalam Divisi 7 tentang Pekerjaan Struktur Seksi Peraturan Beton Indonesia 1971.

"Dalam gambaran umum pembangunan Kantor Gubernur di Kota Baru (Tahap I) dilaksanakan oleh PT MWU (Manggala Wira Utama) dengan Kontrak Nomor 01/KTR-F/PSPPD/APBD/VI/2012, tertanggal 11 Juni 2012 senilai Rp9.977.535.000,00," terangnya.

Kegiatan ini memiliki jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender (11 Juni sampai 7 Desember 2012), dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.

Dalam kaitan ini, pekerjaan fisik telah dinyatakan selesai 100%, berdasarkan PHO Nomor 01/BAST-PK/KPSPPD/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012.

"Akan tetapi, bila melihat dari hasil pemeriksaan fisik oleh BPK bersama PPTK serta kontraktor pelaksana menggunakan hammer test, menunjukkan mutu beton terpasang tidak memenuhi 80% mutu beton spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak," jelasnya.

Yaitu, untuk sloof dan balok mutu beton terpasang adalah K-185, 26 atau hanya 74,104% dari mutu yang dipersyaratkan. Sedangkan untuk plat lantai mutu beton terpasang, adalah K-92,43 atau hanya 52,817% dari mutu yang dipersyaratkan.

Pemeriksaan fisik tersebut, menurut Uchok, menggunakan pengujian core beton terhadap tiga sampel benda uji pada plat lantai. Hasil pengujian, menunjukkan bahwa beton terpasang tidak memenuhi 80% dari mutu beton spesifikasi teknis kontrak.

Yakni, menggunakan mutu beton K-128 (73,143%), K-122 (69,714%), K-135 (77,143%). Sehingga, hasil pekerjaan beton sloof, balok dan plat lantai tidak dapat diterima senilai Rp3.138.302.290,48.

Permasalahan sama, juga terlihat pada pembangunan Masjid Agung Kota Baru (Tahap I) yang dilaksanakan oleh PT RKL (PT Rudi Karya Langgeng), dengan Kontrak Nomor 03/KTR-F/PSPPD/APBD/VI/2012, tertanggal 11 Juni 2012 senilai Rp4.979.936.000,00.

Kegiatan ini, jangka waktu pelaksanaannya selama 180 hari kalender (11 Juni sampai 7 Desember 2012), dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.

Pekerjaan fisik telah dinyatakan selesai 100%, berdasarkan PHO Nomor 03/BASTPK/ KPSPPD/XI/2012 tanggal 23 November 2012.

Namun, pemeriksaan fiksi menggunakan hammer test menunjukkan bahwa, mutu beton terpasang tidak memenuhi 80% dari mutu beton spesifikasi teknis kontrak. Yaitu, untuk sloof menggunakan mutu beton K-170,02 atau 68,008% dari mutu beton yang dipersyaratkan.

Begitu juga halnya dengan kolom menggunakan mutu beton K-153,85 atau 61,540% dari mutu beton yang dipersyaratkan.

"Hasil pemeriksaan fisik lebih lanjut dengan menggunakan pengujian core beton terhadap tiga sampel benda uji pada sloof dan kolom, menunjukkan bahwa beton terpasang tidak memenuhi 80% dari mutu beton spesifikasi teknis kontrak," tandasd dia.

Rinciannya, untuk sloof mutu beton terpasang adalah K-147 (58,800%), untuk kolom mutu beton terpasang adalah K-127 (50,800%), dan K-134 (53,600%). Sehingga, hasil pekerjaan beton sloof dan kolom tidak dapat diterima senilai Rp2.901.621.217,07.

Akan halnya pembangunan Gedung Eks Kantor Samsat Bandarlampung (Tahap II) yang dilaksanakan oleh CV TSM (CV Tunas Subur Mandiri) dengan Kontrak Nomor 01/KTR-F/PGKSL/ APBD/VI/2012, tertanggal 6 Juni 2012 senilai Rp1.497.541.000,00.

Jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender (6 Juni sampai 2 November 2012), dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.

Pekerjaan fisik pembangunan pun telah dinyatakan selesai 100%, berdasarkan PHO Nomor 01/BAST-PK/PGKS/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012.

Namun hasil pemeriksaan fisik dengan menggunakan hammer test, menunjukkan bahwa mutu beton terpasang tidak memenuhi 80% dari mutu beton spesifikasi teknis kontrak, yaitu untuk plat lantai mutu beton terpasang adalah K-170,37 atau 75,720% dari mutu beton yang dipersyaratkan.

"Dengan demikian, hasil pekerjaan beton plat lantai tidak dapat diterima senilai Rp517.300.919,72," kata Uchok.

Dari tiga item temuan Fitra yang dilandasi oleh pemeriksaan fisik BPK, PPTK serta kontraktor pelaksana itu, Uchok minta aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki.

Sebab, Fitra mengindikasikan telah terjadi kerugian negara disamping menabrak peraturan perundangan yang berlaku.

Dimintai komentarnya, Kepala Dinas Bina Marga Lampung, Budhi Darmawan mengaku tidak tahu persoalan itu, mengingat dirinya tidak memegang dokumen dan teknis pelaksanaanya seperti apa.

"Saya bukan pihak yang berwenang menginvestagasi soal itu. Mungkin saja bila ada temuan dari inspektorat atau BPK, bisa saja kejaksaan turun tangan," ujar mantan Plt Kadis PU Kabupaten Pringsewu itu.

Budhi juga berdalih, kalau Bina Marga Lampung bukan sebagai pihak pengelola proyek Kota Baru. "Saya mau bilang itu salah, tidak bisa. Benar juga tidak bisa, karena saya tidak punya dokumennya," elak dia lagi.

Namun demikian, Kadis Bina Marga mengapresiasi jika temuan Fitra tersebut dilanjutkan ke jalur hukum.

Pada kesempatan lain, Gubenur Lampung, M Ridho Ficardo mengaku belum mengetahui dugaan kebocoran anggaran pembangunan Kota Baru 2012 sebagaimana dipermasalahkan Fitra. "Saya tidak tahu itu. Kemungkinan hanya isu saja," uang Ridho. (Kt)