Notification

×

Tuntutan Hukuman Pembuang Pasien Ringan, LBH Lapor Kejagung

29 June 2014 | 20:16 WIB Last Updated 2014-06-29T13:16:09Z
Terdakwa Mahendri dan Heriyansyah saat sidang mendengarkan tuntutan jaksa. (ist)

BANDAR LAMPUNG - Masih ingat dengan kakek di Bandar Lampung yang dibuang hingga tewas? Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung berencana akan tetap membawa perkara tuntutan pembuangan pasien Rumah Sakit Umum Daerah Aris Dadi Tjokrodipo (RSUADT) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 

Unsur keadilan dan kemanusiaan menjadi unsur yang lebih dominan dalam penanganan perkara yang merupakan mimpi buruk dalam dunia kesehatan di Indonesia.

Direktur LBH Bandar Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, menjelaskan bahwa tuntutan jaksa yang terlalu ringan dalam perkara pembuangan pasien kakek Suparman (76) dinilai telah mencederai rasa keadilan dan berimbas pada kemungkinan kesalahan yang diperbuat semua petugas rumah sakit menjadi longgar.

“Jangan menjadi latah. Pegawai kesehatan lainnya nanti akan mengikuti begitu saja karena hukuman yang diberikan ringan. Seharusnya, jaksa penuntut tidak hanya bersandar kepada hukum positif saja,” kata Wahrul saat dihubungi melalui teleponnya, Sabtu (28/6/2014).

Potret yang dilakukan oleh mantan kepala sub bagian umum dan keuangan RSUADT Heriyansyah dan mantan kepala ruang rawat inap E2, Mahendri, serta keenam terdakwa yang menjadi pelaksana pembuangan pasien dinilai Wahrul adalah malapetaka dunia kesehatan di Indonesia.

Soal yang sempat menghebohkan media massa nasional itu, menurut Wahrul, kini mulai sepi dari hiruk pikuk media massa. Namun, LBH akan terus mengawali proses yang berlaku hingga proses putusan nantinya.

LBH, lanjut Wahrul, sudah menyiapkan bahan-bahan untuk melapor perkara ini kepada Kejaksaan Agung pada Senin (30/6/2014) besok. “Kami sudah siapkan bahannya, Senin (30/6), akan kami kirim segera,” janji Wahrul, seperti dilansir lampost.co.

Hanya 22 Bulan

Sebelumnya diberitakan, mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian di Rumah Sakit Umum Daerah A Dadi Tjokrodipo (RSUD ADT) Kota Bandar Lampung, Heriyansyah, dituntut 22 bulan penjara, karena dinilai bersalah telah membuang pasien hingga meninggal dunia.

"Terdakwa Heriyansyah dituntut 22 bulan penjara, karena bersalah sesuai pasal 306 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena telah menelantarkan pasien yang mengakibatkan kematian," kata jaksa penuntut umum (JPU) Hartono, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (23/6/2014).

Dia menegaskan bahwa terdakwa dituntut selama 22 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan.

Di hadapan ketua majelis hakim Mulyono, JPU menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa telah meresahkan masyarakat, karena menimbulkan rasa takut dan tidak nyaman bagi masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan pengobatan serta perawatan yang layak.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa Heriyanysah, sama halnya dengan yang diterima oleh terdakwa Mahendri, mantan Kepala Ruangan E2 RSUD ADT yang dituntut 22 bulan penjara oleh JPU Fahruddin Syuralaga dengan pasal yang sama.