![]() |
| Tampak para wartawan menunggu di lantai dasar kantor Gubernur Lampung Ridho Focardo. (ist) |
LAMPUNG - Para wartawan media cetak dan elektronik yang biasa meliput di lingkungan kantor Gubernur Lampung,memprotes kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Hal itu terjadi pada saat peliputan pertemuan Gubernur Lampung Ridho Ficardo dengan Inspektorat Kemendagri Wilayah 2 di Ruang Utama Gubernur, Selasa (10/6/2014).
Awak media yang biasanya dibebaskan naik turun ke lantai dua kantor gubernur untuk meliput langsung kegiatan Gubernur di ruang rapat utama, saat ini tidak bisa lagi. Satuan Polisi (Satpol) PP yang biasa menjaga ruang gubernur diperintahkan melarang awak media naik dan diminta menunggu di lantai dasar gedung Pemprov.
Kontan saja aturan yang tidak pernah ada di era mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP itu menuai protes dari para wartawan yang biasa meliput di kantor gubernur.
"Kami sudah berada di lantai dua ruang gubernur untuk meliput pertemuan gubernur dengan inspektorat kemendagri wilayah 2. Saat inspektorat keluar, kami mengejar beliau ke lantai dasar untuk wawancara. Tetapi saat hendak kembali ke lantai dua untuk wawancara dengan gubernur, kami dihentikan anggota Sat Pol PP dan diminta turun kembali," ujar Widya, wartawati Siger TV.
"Satpol PP-nya bilang sama kami, kalau sejak saat ini ada aturan baru wartawan dilarang naik ke ruang gubenur. Ruang gubernur dinyatakan steril," imbuh wanita itu menirukan ucapan anggota Satpol PP.
Menurutnya, hal itu tidak pernah terjadi di zaman kepemimpinan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP. Tetapi mengapa setelah Gubernur Lampung dijabat Ridho Ficardo, Pemerintah Provinsi Lampung terkesan tidak bersahabat.
"Dulu kita di zaman Pak Sjachroedin ZP, wartawan bebas saja naik ke ruang gubernur, tapi kok sekarang sepertinya dipersulit, dan terkesan tidak bersahabat," keluhnya.
Awak media berharap, apa yang sudah dirintis oleh mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP terkait kerjasama dengan pihak media bisa diteruskan.
"Kalau begini caranya, bagaimana kita mau membantu pemberitaan pembangunan Lampung, padahal Pak Rifki Wirawan (Kadiskominfo) berulang kali mengatakan media harus bisa bekerjasama dengan pihak pemprov, tapi kenyataannya kok seperti ini," tandasnya yang diamini Septa Herian Palga dari media Swara Lampung.
Sementara Kadis Kominfo Lampung M. Rifky, saat dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui aturan tersebut. "Saya tidak tahu aturan itu, jadi tidak bisa berkomentar banyak," ujarnya singkat.
Pendataan Fasilitas Negara
Inspektorat jendral Kemendagri Wilayah II Sumbagsel melakukan pendataan atas fasilitas negara yang telah digunakan oleh Sjchroedin ZP selama menjadi Gubernur Lampung 2009-2014.
Inspektorat jendral Kemendagri Wilayah II Sumbagsel, Sutejo mengatakan bahwa kunjungan ke Pemprov Lampung dalam rangka mengetahui penyerahan pokok-pokok hasil pemeriksaan akhir masa jabatan gubernur 2009-2014.
"Inikan ada pergantian dari pejabat lama ke pejabat baru, jadi kami tugasnya memastikan batas tangung jawab yang lama," ujarnya usai rapat dengan Gubernur Lampung.
Dalam rapat yang berlangsung tertutup tersebut, Sutejo menerangkan bahwa pihaknya ingin mengetahui apakah fasilitas negara yang digunakan telah dikembalikan atau belum. Kemudian penggunaannya bagi gubernur baru pun harus jelas.
"Terkait dengan pelepasan aset antara gubernur yang lama ke yang baru saya rasa tidak ada masalah, dalam arti kata jika randisnya sudah tua dan di dum, hal ini diperbolehkan dikarenakan aturannya seperti itu," ungkap Tejo.
Selain itu, Sutejo pun melihat hasil pengelolan keuangan daerah pemprov lampung selama kepemimpinan Sjachroedin. Dari laporan yang diterimanya, terjadi peningkatan pengelolaan APBD sejak 2 Juni 2014.
"Prinsipnya pejabat yang lama ada hal-hal yang baik serta perlu ada hal-hal yang perlu diperhatikan untuk pejabat yang baru. jika opini BPK tahun kemarin WTP maka yang baru harus mempertahankannya," katanya. (kt)
Awak media yang biasanya dibebaskan naik turun ke lantai dua kantor gubernur untuk meliput langsung kegiatan Gubernur di ruang rapat utama, saat ini tidak bisa lagi. Satuan Polisi (Satpol) PP yang biasa menjaga ruang gubernur diperintahkan melarang awak media naik dan diminta menunggu di lantai dasar gedung Pemprov.
Kontan saja aturan yang tidak pernah ada di era mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP itu menuai protes dari para wartawan yang biasa meliput di kantor gubernur.
"Kami sudah berada di lantai dua ruang gubernur untuk meliput pertemuan gubernur dengan inspektorat kemendagri wilayah 2. Saat inspektorat keluar, kami mengejar beliau ke lantai dasar untuk wawancara. Tetapi saat hendak kembali ke lantai dua untuk wawancara dengan gubernur, kami dihentikan anggota Sat Pol PP dan diminta turun kembali," ujar Widya, wartawati Siger TV.
"Satpol PP-nya bilang sama kami, kalau sejak saat ini ada aturan baru wartawan dilarang naik ke ruang gubenur. Ruang gubernur dinyatakan steril," imbuh wanita itu menirukan ucapan anggota Satpol PP.
Menurutnya, hal itu tidak pernah terjadi di zaman kepemimpinan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP. Tetapi mengapa setelah Gubernur Lampung dijabat Ridho Ficardo, Pemerintah Provinsi Lampung terkesan tidak bersahabat.
"Dulu kita di zaman Pak Sjachroedin ZP, wartawan bebas saja naik ke ruang gubernur, tapi kok sekarang sepertinya dipersulit, dan terkesan tidak bersahabat," keluhnya.
Awak media berharap, apa yang sudah dirintis oleh mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP terkait kerjasama dengan pihak media bisa diteruskan.
"Kalau begini caranya, bagaimana kita mau membantu pemberitaan pembangunan Lampung, padahal Pak Rifki Wirawan (Kadiskominfo) berulang kali mengatakan media harus bisa bekerjasama dengan pihak pemprov, tapi kenyataannya kok seperti ini," tandasnya yang diamini Septa Herian Palga dari media Swara Lampung.
Sementara Kadis Kominfo Lampung M. Rifky, saat dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui aturan tersebut. "Saya tidak tahu aturan itu, jadi tidak bisa berkomentar banyak," ujarnya singkat.
Pendataan Fasilitas Negara
Inspektorat jendral Kemendagri Wilayah II Sumbagsel melakukan pendataan atas fasilitas negara yang telah digunakan oleh Sjchroedin ZP selama menjadi Gubernur Lampung 2009-2014.
Inspektorat jendral Kemendagri Wilayah II Sumbagsel, Sutejo mengatakan bahwa kunjungan ke Pemprov Lampung dalam rangka mengetahui penyerahan pokok-pokok hasil pemeriksaan akhir masa jabatan gubernur 2009-2014.
"Inikan ada pergantian dari pejabat lama ke pejabat baru, jadi kami tugasnya memastikan batas tangung jawab yang lama," ujarnya usai rapat dengan Gubernur Lampung.
Dalam rapat yang berlangsung tertutup tersebut, Sutejo menerangkan bahwa pihaknya ingin mengetahui apakah fasilitas negara yang digunakan telah dikembalikan atau belum. Kemudian penggunaannya bagi gubernur baru pun harus jelas.
"Terkait dengan pelepasan aset antara gubernur yang lama ke yang baru saya rasa tidak ada masalah, dalam arti kata jika randisnya sudah tua dan di dum, hal ini diperbolehkan dikarenakan aturannya seperti itu," ungkap Tejo.
Selain itu, Sutejo pun melihat hasil pengelolan keuangan daerah pemprov lampung selama kepemimpinan Sjachroedin. Dari laporan yang diterimanya, terjadi peningkatan pengelolaan APBD sejak 2 Juni 2014.
"Prinsipnya pejabat yang lama ada hal-hal yang baik serta perlu ada hal-hal yang perlu diperhatikan untuk pejabat yang baru. jika opini BPK tahun kemarin WTP maka yang baru harus mempertahankannya," katanya. (kt)
