Notification

×

Polda Lampung Harus Proaktif Tetapkan Caleg Curang Tersangka

05 June 2014 | 20:40 WIB Last Updated 2014-06-05T13:40:48Z
Sebastian Salang

LAMPUNG - Terkait sikap Polda Lampung yang lamban menetapkan para calon anggota legislatif yang diuntungkan oleh penggelembungan suara, yang melibatkan puluhan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Lampung sebagai tersangka, sangat disesalkan.

"Kalau polisi lamban, kasus ini mestinya diadukan ke MK oleh mereka yang merasa dirugikan. Tapi karena waktunya sudah lewat, kasusnya mestinya bisa dilaporkan secara resmi ke Bawaslu," kata Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, di Jakarta, Rabu malam (4/6/2014)

Menurut dia, dengan ditetapkannya anggota PPK sebagai tersangka dari laporan Bawaslu, maka polisi pun harus proaktif kepada caleg yang suaranya digelembungkan.

"Kalau begitu polisi yang harus proaktif," katanya.

Penyidikan perkara penggelembungan suara oleh Polda Lampung belum menyentuh para caleg yang suaranya digelembungkan penyelenggara pemilu. Puluhan tersangka hanya terdiri atas para penyelenggara di tingkat PPK, seperti dilansir rmol.co, Kamis (5/6/2014).

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, penyidikan masih belum menyentuh keterlibatan para caleg yang suaranya bertambah. "Penyidik masih fokus ke penyelenggara. Yang pasti penyidkan masih berlangsung. Kita lihat saja perkembangannya," katanya.