Notification

×

Pemkab Way Kanan Setuju Penyertaan Modal Bank Lampung

11 June 2014 | 19:14 WIB Last Updated 2016-07-31T12:15:00Z
Bustami Zainudin (kiri). (ist)

WAY KANAN - DPRD Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Marsidi Hasan dan Wakil Ketua Yozi Rizal bersama Edi Rusdiyanto, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Lampung.

Menurut Bupati Bustami Zainudin, Rabu (11/6/2014), rapat paripurna yang berlangsung, Selasa (10/6/2014), menerima Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2013 serta kata pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2014.

"Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dengan ditetapkan Raperda menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013. Selanjutnya Perda ini akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung," ujar Bustami.

Karena itu, masukan, saran dan catatan atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2013, akan menjadi umpan balik bagi aparatur dalam melaksanakan pembangunan untuk menjadi lebih baik.

Untuk diketahui bersama, bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 telah diaudit oleh BPK-RI Perwakilan di Bandar Lampung dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Opini ini merupakan prestasi yang luar biasa, bagi pemerintahan yang baru berdiri kurang lebih lima belas tahun. Alhamdulillah, selama empat tahun berturut-turut kita memperoleh WTP. Oleh karena itu, kita patut berbangga. Dan sudah seharusnya prestasi ini, terus dapat dipertahankan di masa yang akan datang," kata Bustami, seperti dilansir skalanews.com.

Selanjutnya dengan penetapan Raperda menjadi Perda tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Lampung, merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaan BPKRI TA 2013 dan syarat administratif berdasarkan pasal 71 ayat 7 Permendagri Nomor 13 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 21 Tahun 2011.

"Oleh karena itu, saya juga mengucapkan terima kasih atas kerja keras pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Waykanan. Sehingga raperda penyertaan modal pada PT Bank Lampung menjadi peraturan daerah," ujar Bustami.