![]() |
| EE Mangindaan |
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi mobil barang pada H-4 dan H+1 selama arus mudik lebaran dan arus balik lebaran.
Menhub, EE Mangindaan menjelaskan akan membatasi mobil barang di Provinsi Lampung, pulau Jawa dan Bali.
"Mulai tanggal 24 Juli pukul 00.00 sampai dengan tanggal 28 Juli 2014, di Provinsi Lampung, Pulau Jawa dan Provinsi Bali dilarang beroperasi angkutan barang," ucap Mangindaan saat rakor angkutan lebaran 2014 di Kemenhub, Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Untuk jenis mobil barang yang dilarang melintasi rua Kereta Tempelan, Kontainer serta angkutan barang dengan sumbu lebih dari dua
"Jadi yang dilarang melintas di ruas jalan pemydik Kereta tempelan, kereta gandengan, (Truk gandengan) serta kendaraan pengangkut peti kemas (kontainer) dan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua, karena dapat ganggu pemudik," jelasnya.
Ia menambahkan untuk angkutan bahan pokok yang tidak tahan lama untuk diangkut melalui penerbangan udara. "Pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak melalui moda darat laut dan udara didahulukan," katanya, seperti dilansir inilah.com.
Saat ini, Kemenhub memprediksikan Puncak arus mudik diprediksi pada H-3 sampai H+1. Sedangkan arus balik diperkirakan mencapai puncaknya pada H+4 sampai H +5. Adapun jumlah penumpang moda transportasi dipresdiksi sebesar 19.299.144 orang.
