![]() |
| Romi Herton dan Masyito |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain Romi, KPK juga menetapkan istrinya, Masyito yang berprofesi sebagai PNS di Pemprov Sumatera Selatan.
Romi ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana korupsi pascapengembangan, terkait kasus sengketa penangan Pilkada yang juga menyeret mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
"Dalam kaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam sengketa pilkada MK, setelah dilakukan pengembangan dengan juga mendengarkan kesaksian di proses persidangan dengan terdakwa Akil," jelas juru bicara KPK, Johan Budi SP saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2014).
Penyidik, lanjutnya, kemudian melakukan beberapa kali ekspos, hasilnya disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi.
"Adapun pengembangan itu berkaiatn dengan sengketa Pilkada di Kota Palembang, karena itu setelah gelar perkara, disimpulkan bahwa RH selaku Wali Kota Palembang dan juga M telah ditetapkan jadi tersangka," imbuhnya.
Johan mengatakan keduanya dinyatakan bersalah karena dengan sengaja menjanjikan atau memberi hadiah serta memberi keterangan palsu. Sehingga keduanya dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Kedua tersangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a uu no 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, diduuga melanggar pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 uu 20/2001," terangnya.
Surat perintah penyidikan terhadap keduanya sudah diterbitkan sejak 10 Juni lalu. "Sprindik dikeluarkan pada tanggal 10 Juni 2014," tegasnya, seperti dilansir okezone.com.
Sebelumnya, Wali Kota Palembang, Romi Herton dipastikan tak dapat berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pasalnya, yang bersangkutan telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM.
Pencegahan tersebut dibeberkan Wakil Menteri Hukum dan Ham, Denny Indrayana kepada awak media. Menurut Denny, pencegahan tersebut atas permintaan KPK terkait proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Pencegahan juga dilakukan terhadap istrinya yang bernama Masyito.
Selain Romi Herton dan istri, pencegahan juga dilakukan terhadap Bupati Empat Lawang Budi Antoni. Sang istri, Suzana Budi Antoni juga tak luput dicegah. Budi dan istri dicegah juga terkait penyidikan kasus yang telah menyeret mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebagai tersangka.
"Mohon izin menginfokan cegah baru dari KPK. 1. Nama: ROMI HERTON, TTL: Lampung, 19 April 1965, Pekerjaan: Walikota Palembang. 2.Nama: MASYITO, TTL: Palembang, 30 Nop 1966, Pekerjaan: PNS Pemprov Sumsel. 3.Nama: BUDI ANTONI ALJUFRI, TTL: Talang Padang, 31 Juli 1970. 4.Nama: SUZANA BUDI ANTONI, TTL: Surulangun Rawas, 11 Maret 1978, Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga," tulis Denny Indrayana dalam pesan singkatnya, Rabu 11 Desember 2013.
Lebih lanjut Denny menerangkan bahwa pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan, terhitung sejak hari ini 11 Desember 2013.
"Keempatnya di cegah berdasarkan SKEP KPK No. KEP-885/01/12/2013. Terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi untuk mempengaruhi putusan perkara di MK dengan tersangka M. Akil Mochtar," terangnya.
