BANDAR LAMPUNG - Aparat Kepolisian Sektor Panjang, Bandar Lampung, menangkap komplotan bajing loncat yang kerap beroperasi di wilayah jalan lintas Sumatera (Jalinsum) ruas Soekarno-Hatta, By Pass.
"Kami berhasil menangkap dua orang tersangka yakni Roby Yanto (32) warga Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, dan Muhammad Nur Ilahi (19) warga Jalan Teluk Ambon, Gang Rajawali, Kecamatan Panjang," kata Kapolsek Panjang AKP Nelson F. Manik, Jumat (6/6/2014).
Penangkapan kedua tersangka dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Panjang Utara, pada Jumat, sekitar pukul 03.30 WIB usai beraksi. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti dua karung kakao sebanyak 130 Kilogram, senilai Rp 3,9 juta dan lima karung camel sawit senilai Rp 450 ribu.
Penangkapan tersangka, atas pengembangan kasus bajing loncat yang terjadi pada, Kamis (15/5/2014) dan Selasa (27/5/2014) lalu. Rekan mereka yang berjumlah lima orang pun telah ditangkap yakni Rudi Hartono, Arifiansyah, Meris Wardoyo, Ade Rohman dan Gito Rolis.
Kedua kejadian tersebut, telah menimpa korban bernama Ali Imron (33) warga Kampung Agung, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, dan korban bernama Bunyamin (36) Warga Dusun Banjar Rejo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
"Modus para pelaku yaitu memanfaatkan jalan yang sedang macet karena sedang ada perbaikan jalan dan pemasangan pipa gas di Jalan Soekarno Hatta tersebut," katanya.
Dijelaskannya, kedua tersangka naik ke atas kendaraan yang sedang berhenti karena macet, lalu mereka merobek penutup mobil dan langsung mengambil karung kakao yang ada di dalam mobil.
Dijelaskannya, kedua tersangka naik ke atas kendaraan yang sedang berhenti karena macet, lalu mereka merobek penutup mobil dan langsung mengambil karung kakao yang ada di dalam mobil.
"Kakao yang telah mereka ambil langsung dijatuhkan. Dan tersangka lain menggunakan sepeda motor membuntut dan mengambil barang yang sudah dijatuhkan tersebut," kata dia.
AKP Nelson F. Manik menjelaskan, kasus ini masih dilakukan penyelidikan oleh petugasnya karena masih ada tersangka yang melarikan diri dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama DON dan RIK.
"Tersangka DON dan RIK masih dalam proses pengejaran petugas di lapangan termasuk terhadap tersangka penadah hasil barang curian tersebut," kata dia, seperti dilansir merdeka.com.
Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. Sementara itu, tersangka Muhammad Nur Ilahi mengatakan, hasil pencurian tersebut dijual lalu hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti merokok dan membeli minuman keras.
"Barangnya dijual seharga Rp 1,5 juta kepada HYT. Hasilnya buat membeli kebutuhan sehari-hari seperti rokok, sisanya untuk bersenang-senang," katanya.
AKP Nelson F. Manik menjelaskan, kasus ini masih dilakukan penyelidikan oleh petugasnya karena masih ada tersangka yang melarikan diri dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama DON dan RIK.
"Tersangka DON dan RIK masih dalam proses pengejaran petugas di lapangan termasuk terhadap tersangka penadah hasil barang curian tersebut," kata dia, seperti dilansir merdeka.com.
Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. Sementara itu, tersangka Muhammad Nur Ilahi mengatakan, hasil pencurian tersebut dijual lalu hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti merokok dan membeli minuman keras.
"Barangnya dijual seharga Rp 1,5 juta kepada HYT. Hasilnya buat membeli kebutuhan sehari-hari seperti rokok, sisanya untuk bersenang-senang," katanya.
