![]() |
| Bejoe Dewangga (kiri). (ist) |
LAMPUNG - Sosialisasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat melalui kehutanan di Register 47 Wayterusan merupakan salah satu solusi penyelesaian konflik di kawasan hutan antara masyarakat dan perusahaan.
"Melalui resolusi konflik tersebut, koalisi LSM yaitu Walhi Lampung, Kawan Tani, KBH Lampung, Pillar, dan Perkumpulan Kampung berupaya mencari solusi dalam penyelesaian konflik tersebut," kata Eksekutif Direktur Walhi Lampung Bejoe Dewangga, di Bandar Lampung, Rabu (11/5/2014).
Proses pendampingan tersebut salah satunya mendorong adalah peraturan yang mengatur pengelolaan hutan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kabupaten Lampung Tengah menginisiasi pembuatan Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan kehutanan di Lampung Tengah.
"Sebagai prosesnya, Raperda ini disosialisasikan dengan multipihak agar perda perlindungan ini menjadi lebih baik karena masih banyak poin-poin yang tidak sesuai dengan dasar kehutanan," kata Bejoe, seperti dilansir iyaa.com.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang PHBM (Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat) terdapat pedoman tentang hutan kemasyarakatan (HKm), hutan tanaman rakyat (HTR), hutan desa (HD), ditambah pada PP Nomor 39 Tahun 2013 tentang Kemitraan.
"Jika raperda ini mengatur kehutanan se-Kabupaten Lampung Tengah maka akan bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, dan dari materi raperda ini lebih cenderung pada pengelolaan Register 47 Wayterusan. Namun masih banyak landasannya yang belum ada, seperti KPH Wayterusan tidak masuk sebagai pemangku pengelolaan hutan," kata Bejoe.
Sosialisasi Raperda itu dihadiri oleh Walhi Lampung, KBH Bandaampung, Kawan Tani, YWKS, Dinas Kehutanan Lampung Tengah, KPH Wayterusan, dan Pansus DPRD Lampung Tengah.
"Berdasarkan sosialisasi ini diharapkan adanya masukan yang memang benar-benar mendukung kepentingan masyarakat yang hampir mencapai 21 ribu jiwa mengelola Register 47 Wayterusan yang menggantungkan hidupnya di hutan," demikian Bejoe Dewangga.
