KALIMANTAN SELATAN - Kapolresta Banjarmasin Kombes Polisi Suharyono mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pedagang petasan atau mercon selama Ramadhan, dengan mengenakan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara bagi penjual mercon.
"Selama Ramadhan 1435 hijriah, dilarang ada petasan atau mercon diedarkan, kami akan tindak tegas para pedagang," kata Suharyono di Banjarmasin, Jumat (27/6/2014).
Menurut dia pihaknya telah menginstruksikan bawahannya, untuk melakukan razia petasan atau mercon di seluruh kota. Seluruh polsek, sambung dia, harus mengawasi daerahnya masing-masing, agar bebas dari pedagang dan peredaran petasan, karena cukup berbahaya bila dimainkan anak-anak.
"Selain itu, bunyinya juga sangat mengganggu, apalagi saat masyarakat sedang khusuk beribadah di bulan Ramadhan ini," tutur Suharyono.
Ia pun mengimbau agar masyarakat mematuhi larangan ini, yakni, tidak memperdagangkan, menyalakan, apalagi sampai memproduksi petasan, sebab polisi tidak akan segan-segan untuk menindak tegas.
"Bagi siapa saja yang menjual, memproduksi dan menyalakan petasan, akan dikenakan sanksi, bahkan bisa sanksi pidana," katanya, seperti dilansir iyaa.com.
Selain akan menyita, kata Suharyono, polisi juga bisa mengenakan sanksi hukum berdasarkan undang-undang darurat no 12 tahun 1952 tentang bunga api, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Selama Ramadhan, kata Suharyono, polisi juga akan melakukan razia perdagangan jenis kembang api, apakah perdagangan mereka memiliki izin edar atau tidak.
"Jual kembang api itu juga harus ada izinnya,dari Mabes dan Polda," katanya.
Jenis kembang api yang boleh diedarkan pun, tambah dia, juga sangat terbatas, artinya tidak semua kembang api boleh dijual bebas, tetapi ada ketentuan jenis dan besarnya, sehingga tidak membahayakan masyarakat lainnya.
Ia berharap menjelang Ramadhan dan pesta demokrasi pemilihan presiden dan wakil presiden inin keadaan Banjarmasin aman dan damai. Yakni tidak ada bunyi petasan yang mengganggu.
Selain razia petasan, Polresta juga gencar melakukan razia penyakit masyarakat dan narkoba, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi, pada Ramadhan ini juga diisi dengan pesta demokrasi pemilihan presiden.
