![]() |
| Andi Alifian Mallarangeng |
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dengan pidana 10 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Alifian Mallarangeng berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan," kata Jaksa Supardi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/6/2014).
Supardi juga menuntut agar majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada Andi berupa uang pengganti Rp2,5 miliar yang dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap atau inkrach. Apabila tidak bisa membayar, maka hartanya akan disita.
"Dalam hal harta benda tidak mencukupi diganti pidana penjara dua tahun," tegas Jaksa Supardi.
Andi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Perbuatan Andi melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Adapun Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi Andi. Yakni, perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi, Andi juga tidak mengakui perbuatan dan selaku pimpinan kementerian tidak bisa menjadi teladan bawahan.
Sementara hal meringankan, yaitu Andi berlaku sopan, mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, Andi melalui Choel Mallarangeng telah mengembalikan sebagian hasil tindak pidana korupsi.
"Terdakwa juga pernah menerima bintang jasa dari pemerintah selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)," terang Jaksa Supardi.
Andi memutuskan untuk melawan tuntutan Jaksa. Dia akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan itu, baik secara pribadi maupun dari tim kuasa hukum.
"Jadi yang mulia akan disiapkan penasihat hukum, tapi saya juga buat nota pembelaan pribadi," ungkap Andi, seperti dilansir okezone.com.
Majelis hakim yang diketuai Haswandi memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada 10 Juli dengan agenda mendengarkan pleidoi dari pihak Andi dan tim kuasa hukumnya.
