Notification

×

Tak Kooperatif, Tersangka Dana Kematian Terancam Ditahan

07 May 2014 | 04:20 WIB Last Updated 2014-05-06T21:21:37Z
Donny Haryono. (ist)

BANDAR LAMPUNG -
Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Akuan Effendi dinilai tidak kooperatif, karena beberapa kali tidak hadir saat diperiksa, terkait dugaan korupsi bantuan sosial kematian sebesar Rp2,5 miliar di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Jika tetap membandel, Akuan terancam ditahan.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M.Amin menyatakan, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni Tineke selaku bendahara pengeluaran, M.Sakum selaku Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan Akuan Efendi. 

 “Untuk Akuan Effendi juga akan kami minta keterangan,” ujarnya, Selasa (6/5/2014).

Menurut M.Amin, untuk melengkapi berita acara pemeriksaan, pihaknya sudah meminta keterangan 20 orang sebagai saksi, seperti dilansir poskotanews.com.

Sebelumnya, diduga korupsi bantuan sosial kematian pada tahun anggaran 2012 senilai Rp2,5 miliar, Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Akuan Efendi bersama Tineke dan M. Sakum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung, Kamis (24/4/2014) lalu.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung, Donny Haryono mengatakan, ketiganya diduga telah memanipulasi data warga telah meninggal dunia. Tersangka menggunakan cara mencantumkan nama warga yang masih hidup dalam pendataan bantuan sosial kematian bernilai Rp500 ribu per Kepala Keluarga (KK).