Notification

×

Status Dugaan Gratifikasi Ketua KPU Lampung Tengah Ditingkatkkan

14 May 2014 | 05:57 WIB Last Updated 2014-05-13T22:58:27Z
Ketua KPU Lampung Tengah Hendra Fadillah (kanan). (ist)

LAMPUNG - Pihak Polda Lampung meningkatkan status hukum perkara dugaan gratifikasi mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah Hendra Fadillah, dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik kini tengah melengkapi alat bukti untuk menjerat Hendra sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih mengatakan, peningkatan status penyidikan diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

"Ya sekarang sudah masuk tahap penyidikan," papar dia, Selasa (13/5/2014) malam.

Dengan ditingkatkannya status hukum ke penyidikan, lanjut Sulis, berarti sudah memenuhi unsur tindak pidana gratifikasi. Namun, kendati sudah ditingkatkan ke penyidikan, polisi belum menetapkan Hendra Fadillah sebagai tersangka.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Lampung transparan dalam penanganan kasus gratifikasi, yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah Hendra Fadillah. Kompolnas mendesak polda mengumumkan setiap perkembangannya ke publik.

"Kami minta polda transparan karena masyarakat menunggu hasilnya seperti apa," ujar anggota Kompolnas Edi Saputra Hasibuan kepada wartawan, seperti dilansir tribunlampung.co.id, Senin (12/5/2014).

Menurut Edi, polda harus menyidik kasus ini sampai tuntas. Ia mengatakan, siapapun yang terlibat dan didukung dengan bukti yang cukup, harus dibawa ke proses hukum.