![]() |
| Samsir |
LAMPUING UTARA - Setelah melakukan kajian dan penelaahan melalui Badan Kehormatan (BK), terkait tudingan miring Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara (Lampura) Samsir kepada lembaga legislatif setempat, pihak DPRD akhirnya sepakat melaporkan persoalan tersebut ke Polres Lampurng Utara, Jumat (30/5/2014).
Mereka melaporkan pejabat tersebut dengan tuduhan penghinaan terhadap lembaga DPRD, dengan surat laporan polisi nomor: LP/319/V/2014/polda Lampung/SPK Res Lamut.
Bertindak sebagai pelapor, Wansori yang mewakili rekan-rekannya di dewan, mendatangi mapolres, dengan ditemani enam anggota dewan lainya seperti Herwan Mega, Agung Wijaya, Romli, Hasnijar, Mahendra Rizki, dan Akuan Abung.
Bertindak sebagai pelapor, Wansori yang mewakili rekan-rekannya di dewan, mendatangi mapolres, dengan ditemani enam anggota dewan lainya seperti Herwan Mega, Agung Wijaya, Romli, Hasnijar, Mahendra Rizki, dan Akuan Abung.
Dalam laporan tersebut tertuang, pada hari Kamis 22 Mei 2014 lalu, terlapor Samsir yang saat ini menjabat sebagai Sekkab Lampung Utara mengeluarkan pernyataan bahwasannya DPRD tidak mengerti aturan.
Akibat pernyataannya tersebut beberapa media cetak, elektronik serta media online memuat statement tersebut. Dari statement yang dimuat beberapa media tersebut membuat para wakil rakyat merasa tersinggung dan terhina atas ucapan Samsir.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, anggota DPRD Lampung Utara mengambil inisiatif untuk melakukan perdamaian, dengan cara Samsir meminta maaf kepada dewan yang di muat di beberapa media.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, anggota DPRD Lampung Utara mengambil inisiatif untuk melakukan perdamaian, dengan cara Samsir meminta maaf kepada dewan yang di muat di beberapa media.
Namun, solusi tersebut ditanggapi dingin oleh Sekkab Samsir. Berdasarkan hasil rapat dengan pimpinan DPRD, fraksi, dan badan kehormatan (BK) dewan, para wakil rakyat tersebut sepakat untuk melaporkan persoalan ini ke jalan hukum.
"Selanjutnya, kami menyerahkan kepada pihak polres untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku," ujar Wansori.
"Selanjutnya, kami menyerahkan kepada pihak polres untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku," ujar Wansori.
Diketahui, sebelumnya DPRD Lampung Utara berencana memanggil paksa pihak Baperjakat setempat, terkait rolling pejabat yang diduga bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pemanggilan paksa ini mendapat protes dari Sekkab Lampung Utara, Samsir yang baru menjabat beberapa hari dengan mengatakan bahwa DPRD terkesan tidak mengerti aturan.
”Aturan yang mana yang bisa memanggil paksa (Baperjakat) oleh DPRD," tukas Samsir, seperti dalam kutipannya di sejumlah media massa baru-baru ini. (arb)
