Notification

×

Sah, Ridho-Bachtiar Gubernur-Wagub Lampung 2014-2019

14 May 2014 | 16:35 WIB Last Updated 2016-01-04T04:32:33Z
Ridho Ficardo-Bachtiar Basri

JAKARTA - Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dan delapan hakim konsitusi, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan kuasa hukum pasangan cagub-cawagub Lampung Herman HN-Zainudin Hasan (Manzada), Rabu (14/5/2014).

Dengan demikian, keputusan KPU Lampung pada 17 April 2014 lalu yang menetapkan pasangan Ridho Ficardo-Bachtiar Basri sebagai pemenang Pilgub Lampung, sah.

Dalam putusannya, majelis hakim menolak permintaan kuasa hukum Manzada, Agus Bhakti Nugroho untuk membatalkan Keputusan KPU Lampung, tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Lampung tanggal 17 April 2014, yang memenangkan pasangan Ridho Ficardo-Bachtiar Basri.

MK juga menolak mendiskualifikasi pasangan Ridho Ficardo-Bachtiar Basri. MK juga menolak untuk menetapkan pasangan Herman HN-Zainudin Hasan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih, dan menolak digelarnya pemungutan suara ulang, seperti dilansir lampost.co.

Selain Hamdan Zoelva, 8 maejlis hakim yang turut mengambil keputusan yakni Maria Farida, Patrialis Akbar, Arief Hidayat, Aswanto, Wahidudin Adam, Ahmad Fadil Sumadi, dan M. Alim dan Anwar Usman.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak seluruh eksepsi yang diajukan penggugat dalam perkara Pilgub Lampung. Sembilan hakim MK yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan tidak terbukti ada pelanggaran terstruktur, masif, dan sistematis dalam Pilgub Lampung.

Karena itu keterlibatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pesisir Barat Kherlani dan Wakil Bupati Tulangbawang Barat Umar Ahmad, yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat Agus Bhakti Nugroho tidak terbukti sebagai pelanggaran.

Sebelumnya, dalam gugatan yang diajukan Agus Bhakti Nugroho dengan nomor perkara 8/PHPU.D-XII/2014, kuasa hukum pasangan Herman HN-Zainudin Hasan, meminta MK membatalkan Keputusan KPU Lampung tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Lampung tanggal 17 April 2014, yang memenangkan pasangan Ridho Ficardo-Bachtiar Basri.

Mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan Ridho Ficardo-Bachtiar Basri serta menetapkan pasangan Herman HN-Zainudin Hasan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Mereka juga meminta digelar pemungutan suara ulang.