Notification

×

PT PNM-Kejati Lampung Tandatangani MoU Penanganan Hukum

08 May 2014 | 20:54 WIB Last Updated 2014-05-08T15:04:30Z

LAMPUNG - PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) penanganan masalah hukum yang menimbulkan kerugian negara.

"Kerja sama ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kemungkinan terjadi permasalahan hukum khususnya mengenai utang piutang atau perdata," kata Pimpinan PT PNM Cabang Lampung Mulyana Wiriakusuma, usai penandatanganan MoU tersebut, di Hotel Grand Anugerah Bandar Lampung, Kamis (8/5/2014).

Menurutnya, selama ini sudah ada beberapa persoalan, namun tidak signifikan karena kecenderungannya selalu menurun meskipun kadang meningkat.

"Permasalahan hukum yang biasanya muncul memang tidak signifikan, seperti keterlambatan pembayaran angsuran, namun selama masih bisa diselesaikan oleh PNM tidak dilimpahkan, dan apabila sudah mentok ya terpaksa kita serahkan ke Kejati," ujar Mulyana.

Ia melanjutkan, kecenderungan peningkatan persoalan hukum ini muncul pada saat mendekati hari besar seperti menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

"Semua memang alasannya `klise` yaitu usaha sedang menurun dan sebagainya, tapi kalau masih ada kemauan membayar atau mengangsur tentu tidak akan menjadi persoalan, justru yang jadi soal nasabah tidak berkeinginan membayar," kata Mulyana.

Kepala Kejati Lampung, Momock Bambang Samiarso, menyatakan siap untuk menangani setiap persoalan hukum baik perdata atau indikasi kasus pidana yang menimpa PT PNM Cabang Lampung.

"Kerja sama ini dilakukan sebagai upaya PNM dan Kejati untuk meminimalkan terjadi kerugian yang ditanggung negara oleh perusahan milik pemerintah tersebut," kata dia.

Selain itu, ia melanjutkan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara pada Kejati selaku pengacara negara.

"Tujuan utama dari kesepakatan bersama ini untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan," ujar Momock, seperti dilansir iyaa.com.

Ringkup lingkup kesepakatan bersama dengan PNM meliputi pemberian bantuan, pertimbangan serta tindakan hukum lain dalam rangka pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan negara yang dikelola PNM.

PT PNM Cabang Lampung telah memberikan dukungan finansial dan nonfinansial kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Lampung sejak 2010. Tercatat hingga 2014 total pembiayaan yang telah disalurkan mencapai Rp262,1 miliar kepada 5.544 UMKM.