Notification

×

Peserta JKN Berhak Mendapat Obat Berkualitas

07 May 2014 | 03:41 WIB Last Updated 2014-05-06T20:41:37Z
Hasbullah Thabrany

JAKARTA - Guru Besar Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat UI Prof dr Hasbullah Thabrany, MPH, Dr, PH mengatakan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mendapat obat berkualitas yang dibutuhkan.

"Jika dokter atau RS tidak memberikan obat yang dibutuhkan dan pasien menderita efek buruk, pasien peserta JKN bisa protes," kata Hasbullah yang juga merupakanKetua Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia di Jakarta, Selasa (6/4/2014).

Dia mengatakan, secara umum, semua obat yang diperlukan dalam sistem JKN sudah tersedia di pasar Indonesia.

"Dalam JKN rumah sakit atau dokter sudah dibayar atau dijamin akan dibayar. Kewajiban mereka adalah mengobati penyakit pasien sampai sembuh," kata Hasbullah.

Dia menambahkan, Badan POM bertugas melakukan sampling untuk menguji obat yang beredar dan melakukan pemeriksaan secara rutin.

"Berkualitas bukan berarti menyenangkan dokter atau pasien. Berkualitas artinya kandungan zat aktif dalam kemasan obat sesuai dengan labelnya dan dosisnya juga sesuai," katanya.

Dia juga menambahkan, peran industri farmasi sudah cukup memadai karena Indonesia memiliki industri farmasi yang banyak yakni lebih dari 200 industri farmasi.

Bahkan jika perlu, industri farmasi PMA yang memiliki "quality control" dari perusahaan induknya bisa mendapat izin memproduksi dan menjual obat generik dan generik berlogo untuk memacu persaingan dalam kualitas obat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda mengatakan, harga obat generik bisa jauh lebih murah karena tidak membutuhkan biaya promosi seperti halnya obat bermerek.

Obat generik menggunakan nama zat aktif obatnya, misalnya statin untuk menurunkan gula darah, sementara obat bermerek menggunakan nama dagang yang perlu dipromosikan sehingga harganya bisa jadi jauh di atas obat generik.

"Meski harganya jauh lebih murah, sebenarnya tidak ada perbedaan antara kualitas obat generik jika dibandingkan dengan obat bermerek. Kedua sebenarnya merupakan obat copy dari obat paten (originator), sehingga tidak berbeda dalam hal zat aktif, indikasi, dan bentuk sediaan," katanya, seperti dilansir iyaa.com.

Linda juga menjelaskan, sebelum dipasarkan, setiap obat generik, baik yang berlogo maupun bermerek, harus melalui uji bioekivalensi. Dengan uji tersebut, kata dia, zat aktif obat dan khasiatnya dapat dipastikan sama dengan originatornya.