JAKARTA - Kepolisian Polsektro Tambora menetapkan Sutiman Wasis Utomo (45), pedagang bakso sekaligus penjual daging babi hutan atau celeng sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Tersangka terbukti mencampur daging babi hutan dalam olahan baksonya," kata Kapolsektro Tambora Kompol Deddy Tabrani, Selasa (6/5/2015).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Deddy, tersangka mengaku baru sebulan menggunakan daging celeng. Ide menggunakan daging celeng itu dari tersangka J yang berada di Cengkareng.
Pengungkapan bakso menggunakan daging celeng itu bermula dari laporan konsumen. Sang korban merasakan ada perbedaan rasa dari bakso yang dibelinya, seperti dilansir merdeka.com.
"Berdasarkan hasil uji laboratorium, bakso milik tersangka terindentifikasi berunsur daging babi."
Dari kios bakso tersangka di RT 07/08 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat polisi mengamankan barang bukti alat jualan bakso berupa dandang, kompor, dan panci berikut 2 gerobak dorong. Tersangka yang sudah lebih dari 20 tahun berdagang bakso sekarang mendekam di tahanan Mapolsektro Tambora.
"Tersangka diancam dengan hukuman lima tahun penjara," tegas Deddy.
