Notification

×

Paksa ABG Berhubungan Badan, Pemuda Dipenjara

07 May 2014 | 19:36 WIB Last Updated 2014-05-07T12:36:32Z

PRINGSEWU - Seorang warga Karang Anyar, Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu AP (19) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan merasakan sempitnya sel tahanan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Pringsewu.

Pasalnya, dia telah memaksa anak perempuan di bawah umur atau anak baru gede (ABG) melakukan hubungan badan, yakni AU (16) warga Kecamatan Pringsewu. 

Kepala Polsek Pringsewu Kompol Sukandar mengatakan, polisi menangkap AP setelah menerima laporan dari korban AU. Korban didampingi orangtuanya melapor ke Mapolsek Pringsewu pada 30 April 2014. Kepada penyidik AU mengaku telah dipaksa melakukan adegan ranjang oleh AP, pada 29 April 2014 .

Kompol Sukandar menceritakan, peristiwa pemaksaan hubungan intim bermula dari perkenalan AU dengan AP. Saat itu AU membantu saudaranya menjaga tempat bermain mandi bola di Pendapa Pringsewu.

"AP diperkenalkan temannya kepada AU," kata Sukandar, Rabu (7/5/2014).

Pada 29 April 2014 malam, AP mendatangi AU di Pendapa Pringsewu dan mengajak AU supaya ikut. AU mengaku kepada penyidik telah diancam AP, sehingga bersedia mengikuti AP menuju ke arah Kecamatan Ambarawa.

AP membawa AU ke daerah peswahan  Dusun Karawang, Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa. "Ditempat itulah AP memaksa AU berhubungan badan,"  ujar Sukandar, seperti dilansir tribunlampung.co.id.

Saat itu terdapat sepeda motor yang melintas sehingga AP menyudahi perbuatannya kepada AU. Atas kejadian tersebut AU melapor kepada orang tuanya yang selanjutnya melapor ke polisi.

Berdasarkan laporan AU, polisi menangkap AP di kediamannya pada Minggu (4/5/2014) pukul 01.00 WIB. Saat itu AP tengah tidur di rumahnya. Polisi mengenakan AP dengan pasal 81 dan pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahunan.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa celana dalam, kaus, handphone dan motor pelaku," kata Kompol Sukandar.