LAMPUNG - Seorang mahasiswa Universitas Lampung, Afrizal Aditya Putra (22), ditangkap kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Lampung, karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan kampus.
Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Lampung AKBP Zulfikar, di Bandar Lampung, mengatakan mahasiswa Unila itu telah ditetapkan sebagai tersangka, karena disangkakan telah mengedarkan narkoba di kalangan mahasiswa dan kalangan pejabat di Lampung.
"Tersangka kami tangkap di sebuah rumah kos di Jalan Palapa V Kelurahan Gedongmeneng, Kecamatan Rajabasa di Bandar Lampung, Rabu (14/5/2014), sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka sempat melakukan perlawanan pada saat ingin ditangkap," ujarnya, Jumat (16/5/2014).
Penangkapan tersangka yang merupakan warga Kotabumi Selatan Lampung Utara ini, menurut AKBP Zulfikar, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kos di Jalan Palapa V Kelurahan Gedongmeneng sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Atas informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan didapati tersangka usai mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka mencoba melarikan diri dan hendak melawan, tapi akhirnya berhasil kita lumpuhkan," katanya.
Dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari oknum mahasiswa itu berupa seperangkat alat isap sabu-sabu (bong), satu plastik sisa pakai sabu-sabu, dua buah korek api gas, dan lima buah pipet.
AKBP Zulfikar menduga tersangka merupakan pengedar besar, karena ditemukan sejumlah transaksi melalui telepon genggamnya. "Dalam telepon genggamnya, kami menemukan transaksi, banyak pelanggan yang memesan kepada tersangka," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengaku hanya sebagai pengguna dan pengedar sabu-sabu. Tersangka menyatakan, telah menggeluti bisnis narkoba ini, karena tergiur untung besar.
Afrizal masih tercatat sebagai mahasiswa Universitas Lampung di Fakultas Ekonomi, namun sudah setahun tidak pernah masuk kuliah lagi.
"Konsumen tersangka ini merupakan mahasiswa dan pejabat di Provinsi Lampung. Dia hanya mengedarkan kepada kalangan yang berduit dan transaksi pun hanya melalui telepon genggam," kata Zulfikar, seperti dilansir merdeka.com.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, untuk memburu pelaku yang menjadi bandar besarnya. "Pengakuan tersangka, sabu-sabu itu selalu dipesannya dari MR. Jadi setiap ada yang memesan barang melalui tersangka dulu," kata dia.
Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Lampung AKBP Zulfikar, di Bandar Lampung, mengatakan mahasiswa Unila itu telah ditetapkan sebagai tersangka, karena disangkakan telah mengedarkan narkoba di kalangan mahasiswa dan kalangan pejabat di Lampung.
"Tersangka kami tangkap di sebuah rumah kos di Jalan Palapa V Kelurahan Gedongmeneng, Kecamatan Rajabasa di Bandar Lampung, Rabu (14/5/2014), sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka sempat melakukan perlawanan pada saat ingin ditangkap," ujarnya, Jumat (16/5/2014).
Penangkapan tersangka yang merupakan warga Kotabumi Selatan Lampung Utara ini, menurut AKBP Zulfikar, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kos di Jalan Palapa V Kelurahan Gedongmeneng sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Atas informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan didapati tersangka usai mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka mencoba melarikan diri dan hendak melawan, tapi akhirnya berhasil kita lumpuhkan," katanya.
Dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari oknum mahasiswa itu berupa seperangkat alat isap sabu-sabu (bong), satu plastik sisa pakai sabu-sabu, dua buah korek api gas, dan lima buah pipet.
AKBP Zulfikar menduga tersangka merupakan pengedar besar, karena ditemukan sejumlah transaksi melalui telepon genggamnya. "Dalam telepon genggamnya, kami menemukan transaksi, banyak pelanggan yang memesan kepada tersangka," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengaku hanya sebagai pengguna dan pengedar sabu-sabu. Tersangka menyatakan, telah menggeluti bisnis narkoba ini, karena tergiur untung besar.
Afrizal masih tercatat sebagai mahasiswa Universitas Lampung di Fakultas Ekonomi, namun sudah setahun tidak pernah masuk kuliah lagi.
"Konsumen tersangka ini merupakan mahasiswa dan pejabat di Provinsi Lampung. Dia hanya mengedarkan kepada kalangan yang berduit dan transaksi pun hanya melalui telepon genggam," kata Zulfikar, seperti dilansir merdeka.com.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, untuk memburu pelaku yang menjadi bandar besarnya. "Pengakuan tersangka, sabu-sabu itu selalu dipesannya dari MR. Jadi setiap ada yang memesan barang melalui tersangka dulu," kata dia.
