Notification

×

Menteri Agama Diperiksa KPK Terkait Korupsi Dana Haji

07 May 2014 | 05:58 WIB Last Updated 2014-05-06T22:58:32Z
Suryadharma Ali

JAKARTA -
Terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, Menteri Agama Suryadharma Ali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi selama hampir 11 jam, Selasa (6/5/2014).

"Khususnya yang berkaitan dengan pengadaan katering, pengadaan rumahan di Saudi Arabia," kata Suryadharma. Dia mengatakan, salah satu hal yang ditanyakan penyelidik adanya anggota DPR Komisi VIII yang mempunyai bisnis pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji.

"Saya tidak tahu persis apakah ada semacam itu. Kalau isu ada, tapi isu tidak bisa dijadikan fakta atas sebuah kejadian. Jadi saya memberikan keterangan, saya tidak tahu," ujar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu.

Selain itu, menurut Suryadhama, hal yang ditanyakan oleh penyelidik mengenai pemondokan. Penyelidik mempertanyakan mengenai pemondokan jemaah yang tidak layak.

Dia menjelaskan, adanya pemondokan yang tidak layak itu baru diketahuinya saat melakukan evaluasi penyelenggaraan haji. Dia menjelaskan, pemilik pemondokan orang yang memiliki banyak perumahan, dan pihaknya diminta untuk mengambil semua pemondokan atau tidak.

"Nah, tim perumahan merasa terdesak karena kami kan terikat sama waktu, terikat sama pesaing-pesaing dari negara-negara lain yang juga membutuhkan rumah," katanya, seperti dilansir viva.co.id.

Terkait adanya dugaan adanya permainan pada nilai tukar mata uang dalam pengadaan pondokan dan jemaah haji, Suryadhama membantahnya.

Sementara mengenai bunga setoran awal dana haji, Suryadharma mengklaim bahwa manfaat atau bunga yang mencapai Rp70 triliun itu dipergunakan atau dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan.

Soal dugaan adanya pejabat Kemenag yang didanai berangkat haji dari dana setoran, Suryadharma membantahnya. Begitu pun mengenai dugaan temuan PPATK adanya 10 rekening yang dicurigai ada permainan bunga Rp3,2 triliun, dia juga membantahnya.

Dia mengaku menyerahkan semua proses kepada pihak KPK. "Itu saya serahkan semuanya kepada pihak KPK, yang pada saat ini melakukan penyelidikan," katanya.