Notification

×

Lima Komisioner KPU Lampung Barat Tersangka, Staf Dicabut

06 May 2014 | 10:04 WIB Last Updated 2014-05-06T03:04:50Z

LAMPUNG -
Polda Lampung mencabut penetapan tersangka staf KPU Lampung Barat (Lambar) Dina Merlin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dina tidak terbukti terlibat penggelembungan suara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Purwo Cahyoko menjelaskan, pihaknya sudah mengkonfrontasi Dina dengan tersangka pelaksana tugas (Plt) Kasubbag Teknis dan Humas KPU Lampung Barat Andri Oktoridhon.

“Andri mengaku ia yang mengubah perolehan suara tanpa sepengetahuan Dina,” ucap Purwo, Selasa (6/5/2014).

Sehingga, papar Purwo, pihaknya hanya menetapkan Andri sebagai tersangka yang mengubah suara saat input data ke dalam laptop.

Sebelumnya, Polda Lampung menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat sebagai tersangka penggelembungan suara pemilihan umum legislatif 2014. Polisi menilai kelima komisioner ini lalai, sehingga terjadi penggelembungan suara caleg DPR RI Nomor urut 6 dari Partai Golkar Reza Pahlevi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Purwo Cahyoko mengatakan, kelimanya meneken berita acara rekapitulasi, yang ternyata terjadi penggelembungan suara.

Kelima komisioner itu: Lukman Zaini (ketua), Ahmad Malik, Eri Ruslan, Faizo Rahman, dan Puspawati.

“Kelimanya kami nilai lalai karena meneken berita acara rekapitulasi penghitungan suara dimana ada penggelembungan suara,” ujar Purwo, Senin (5/5/2014) malam.

Purwo mengatakan, karena kelalaiannya hingga mengakibatkan penggelembungan suara, kelima komisioner itu dijerat dengan pasal 287 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Di dalam pasal itu disebutkan, ancaman hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
 
Sementara, Ketua KPU Lampung Barat Lukman Zaini mengaku pasrah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Sebagai pribadi, Lukman akan taat pada hukum.

“Ya sudah. Itu menurut mereka. Kita sebagai warga negara yang baik tentu harus taat hukum,” kata Lukman via ponsel, Senin.

Lukman mengatakan, dirinya belum bertemu dengan empat komisioner KPU Lambar lainnya, sehingga belum dapat mengambil sikap terhadap penetapan mereka sebagai tersangka. Namun, ia mengaku sudah mendapatkan pemberitahuan pergantian status dari saksi menjadi tersangka. Demikian pula dengan empat komisioner lainnya. 

“Sudah tahu tadi ada pergantian status. Yang lain juga sudah diberi tahu,” ujarnya. Lukman mengaku bingung dan tidak menyangka akan ditetapkan sebagai tersangka. 

“Belum menetukan sikap. Kami juga bingung tiba-tiba jadi tersangka. Mereka (komisioner lainnya) sudah tahu sudah ada perubahan status,” imbuhnya. Namun, terus Lukman, ia tidak mengetahui ada perubahan hasil pleno. Ia juga merasa tertipu dengan ulah oknum yang mengubah hasil pleno tersebut. 

“Kami nggak berbuat, kenapa takut. Saya selaku ketua dibohongin. Tahu-tahu itu (hasil pleno KPU Lambar) sudah berubah,” sesalnya, seperti dilansir tribunlampung.co.id.

Terpisah, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengaku belum mengetahui penetapan tersangka terhadap lima komisioner KPU Lampung Barat. 

“Saya belum tahu info itu. Saya akan kroscek dulu,” kata Nanang melalui BlackBerry Messenger, Senin malam.