![]() |
| Ferry Kurnia Rizkiyansyah |
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indomesia (RI) Pusat meminta KPU di daerah segera mengganti panitia penyelenggara pemilu yang melanggar aturan.
Anggota KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, KPU Pusat juga mendorong KPU Daerah mengajukan tuntutan kepada para penyelenggara pemilu yang diduga terlibat kecurangan pemilu.
"Kita sudah mengeluarkan surat edaran pada teman-teman KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, apabila ada ditengarai atau memang sudah terbukti, seperti KPU Batam, Musi Rawas, Manado dan beberapa PPK di Pasuruan yang ditenggarai problematik harus dievaluasi, bila perlu diberhentikan sementara, bahkan harus di-DKPP-kan atau bahkan bila memenuhi unsur-unsur dipidanakan," kata Anggota KPU Fery Kurnia Rizkiayansyah di kantor KPU, Rabu (7/5/2014).
Seperti dilansir iyaa.com, Fery Kurnia Rizkiayansyah berharap evaluasi itu dapat mencegah terjadinya kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu pada pemilu presiden yang akan dilaksanakan 9 Juli mendatang.
