![]() |
| Lukman Zaini. (ist) |
LAMPUNG - Ketua KPU Daerah Lampung Barat (Lambar), Lukman Zaini membantah telah melakukan pengelembungan suara. Bahkan., Lukman menuding persoalan tersebut sengaja di-setting oleh KPU Provinsi Lampung.
"Tuduhan bahwa kami melakukan penggelembungan suara pada pemilu legislatif lalu, itu tidak benar. Saya ada bukti, tidak berbuat seperti yang dituduhkan itu," kata dia usai diperiksa penyidik di Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Rabu (7/5/2014). Lukman justru menuding persoalan tersebut sengaja di-setting oleh KPU Provinsi Lampung.
"Perubahan itu (data perolehan suara) terjadi di KPU Provinsi
Lampung," tukas Lukman.
Komisioner KPUD Lambar lainnya, Puspawati selaku Pokja Sosialisasi Pemilu mengatakan, tidak menyangka jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka penggelembung suara.
"Saya tidak pernah melakukan ini. Sedangkan penetapan sebagai tersangka itu, karena tanda tangan yang tertera dari hasil pleno di Gedung Pusiban Gubernuran Lampung, beberapa waktu lalu," tegasnya. Dia menceritakan, pada saat itu semua Anggota KPUD Lambar diharuskan tandatangan sesuai dengan Peraturan KPUD 127 pasal 41.
Komisioner KPUD Lambar lainnya, Puspawati selaku Pokja Sosialisasi Pemilu mengatakan, tidak menyangka jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka penggelembung suara.
"Saya tidak pernah melakukan ini. Sedangkan penetapan sebagai tersangka itu, karena tanda tangan yang tertera dari hasil pleno di Gedung Pusiban Gubernuran Lampung, beberapa waktu lalu," tegasnya. Dia menceritakan, pada saat itu semua Anggota KPUD Lambar diharuskan tandatangan sesuai dengan Peraturan KPUD 127 pasal 41.
"Di situ kan jelas diterangkan, bahwa KPU
tidak ada kewajiban untuk melakukan pengecekan ulang," kata Puspa.
Mengenai adanya perubahan suara atau penggelembungan, ujar dia, hal tersebut di luar sepengetahuan komisioner KPUD Lambar. Sebab, saat pembacaan hasil rekap hari pertama, tidak ada masalah. Tapi memasuki hari kedua, saksi-saksi justru mengatakan ada perubahan.
"Sebelumnya, kami juga sudah mengingatkan kepada para saksi untuk mengecek ulang. Tetapi mereka menganggap semua sudah sesuai, hingga semua saksi menandatangi hasil tersebut," bebernya. Puspa menyatakan, sebagai Pokja Sosialisasi, dirinya tidak bertanggungjawab penuh dalam penghitungan suara.
Mengenai adanya perubahan suara atau penggelembungan, ujar dia, hal tersebut di luar sepengetahuan komisioner KPUD Lambar. Sebab, saat pembacaan hasil rekap hari pertama, tidak ada masalah. Tapi memasuki hari kedua, saksi-saksi justru mengatakan ada perubahan.
"Sebelumnya, kami juga sudah mengingatkan kepada para saksi untuk mengecek ulang. Tetapi mereka menganggap semua sudah sesuai, hingga semua saksi menandatangi hasil tersebut," bebernya. Puspa menyatakan, sebagai Pokja Sosialisasi, dirinya tidak bertanggungjawab penuh dalam penghitungan suara.
"Kapasitas saya sebagai Pokja Sosialisasi. Dalam pemeriksaan tadi
(kemarin), saya juga menunjukkan beberapa bukti," jelas dia, seperti dilansir kupastuntas.co.
Tidak Ditahan
Diketahui, satu hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, lima komisioner KPUD Lampung Barat (Lambar) diperiksa, Rabu, atas dugaan penggelembungan suara Pileg 2014.
Hadir di Mapolda Lampung, Lukman Zaini (ketua), Ahmad Mali, Eri Ruslan, Faizo Rahman dan Puspawati.
Hadir di Mapolda Lampung, Lukman Zaini (ketua), Ahmad Mali, Eri Ruslan, Faizo Rahman dan Puspawati.
"Tadi (kemarin) penyidik krimum memeriksa kelimanya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih. Para petugas penyelenggara pemilu tersebut tiba di Mapolda Lampung sekitar pukul 09.00 WIB, dan langsung menjalani serangkaian pemeriksaan.
Tujuh jam diperiksa. Sekitar pukul 16.00 WIB, para komisioner didampingi kuasa hukum masing-masing, barulah keluar dari ruang Kasubdit I Ditkrimum.
Polda Lampung masih kukuh pada tuntutan awal. Yakni, kelima tersangka lalai menjalankan tugas karena telah menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan dimana terjadi penggelembungan suara.
Kelima komisioner tidak ditahan, dengan alasan ancaman hukuman pasal yang disangkakan di bawah lima tahun. Yakni, melanggar pasal 287 UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD, dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara serta denda Rp12 juta.
Polda Lampung mengindikasikan, masih ada komisioner KPUD lain yang akan mengalami nasib sama. Namun, Kabid Humas Polda Lampung belum bersedia membeberkan hal itu.
"Untuk komisioner lain saya belum dapat laporan. Sekarang masih fokus kepada Lampung Barat," kilahnya.
Tujuh jam diperiksa. Sekitar pukul 16.00 WIB, para komisioner didampingi kuasa hukum masing-masing, barulah keluar dari ruang Kasubdit I Ditkrimum.
Polda Lampung masih kukuh pada tuntutan awal. Yakni, kelima tersangka lalai menjalankan tugas karena telah menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan dimana terjadi penggelembungan suara.
Kelima komisioner tidak ditahan, dengan alasan ancaman hukuman pasal yang disangkakan di bawah lima tahun. Yakni, melanggar pasal 287 UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD, dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara serta denda Rp12 juta.
Polda Lampung mengindikasikan, masih ada komisioner KPUD lain yang akan mengalami nasib sama. Namun, Kabid Humas Polda Lampung belum bersedia membeberkan hal itu.
"Untuk komisioner lain saya belum dapat laporan. Sekarang masih fokus kepada Lampung Barat," kilahnya.
