Notification

×

Kasus Deposito Lampung Timur, Kadis P2KD Ditahan

06 May 2014 | 16:07 WIB Last Updated 2014-05-06T09:07:50Z
Momock Bambang Samiarso. (ist)

LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan secara resmi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DP2KD) Lampung Timur (Lamtim), Junaidi sebagai tersangka perkara deposito 2011-2013, Senin (5/5/2014). Dengan status hukum tersebut, Kejati langsung menahan tersangka Junaidi, usai menjalani pemeriksaan.

Junaidi merupakan salah satu dari tiga nama yang direkomendasikan penyidik kejati, karena dianggap memiliki peran dan tanggung jawab penting dalam proses penempatan deposito APBD Lamtim Rp300 miliar tiga tahun anggaran berturut-turut. Yakni, 2011-2013.

"Untuk saat ini, kami baru menetapkan satu nama tersangka. Yakni Kepala DP2KD atas nama Junaidi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Momock Bambang Samiarso, Senin.

Momock menjelaskan, Junaidi memiliki peran penting dalam kesepakan antara Pemda Kabupaten Lamtim dengan BRI cabang Kota Metro sebagai bank yang ditunjuk oleh Bupati Lamtim untuk menempatkan Kas Umum Daerah (KUD).

Bahkan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Junaidi diketahui merupakan satu-satunya pejabat Pemda Lamtim yang mengunjungi bank tersebut untuk meloby besaran bunga deposito.

"Dalam kunjungan tersangka ke bank, terjadi beberapa kesepakatan. Salah satunya, deposito dibebaskan dari beban biaya jasa giro. Tapi pada kenyataannya, terdapat pembebanan dana tertentu di deposito sersebut," jelas Kajati.

Berdasarkan hasil loby tersangka pula, bunga deposito APBD Lamtim mencapai 5,25% per tahun. Sedangkan ketetapan BI Rate pada saat itu, untuk bunga deposito mencapai 7% per tahun. Dengan demikian, standar bunga di BRI lebih rendah dari bank lain yang menerapkan sesuai standar BI. Akibatnya, terjadi pengurangan pendapatan kas Lamtim.

Pada saat persoalan ini diselidiki Kejati Lampung, kata Momock, ditemukan kekurangan pendapatan dari yang seharusnya 7% per tahun menjadi 5,25% per tahun. Namun Pemkab Lamtim menyiasati itu dengan berdalih terdapat pengurangan bunga deposito yang belum dibayar oleh pihak bank, untuk Bulan Oktober, November dan Desember 2013.

BRI pun membayarkan kekurangan bunga deposito atas dasar permintaan Pemkab Lamtim tersebut. 

"Ya, ada pembayaran sebesar Rp196 juta yang dinilai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu transaksi tidak wajar," terangnya, seperti dilansir kupastuntas.co.

Celah ini pula yang dijadikan tim penyidik Kejati Lampung sebagai pintu masuk untuk mendalami perkara tersebut. Penyidik belum merekomendasikan nama calon tersangka lain, mengingat persoalan ini masih dilakukan pendalaman. 

"Masih kita dalami, mungkin tidak lama lagi sudah bisa diperjelas statusnya," ujar Mantan Kepala Biro Hukum BPKP Pusat itu.