![]() |
| Momock Bambang Samiarso. (ist) |
LAMPUNG - Agenda penggeledahan terhadap tiga bank dan sekretariatan Pemkab Lampung Timur (Lamtim) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung makin tidak jelas. Penggeledahan yang sedianya dilakukan untuk mempermudah penyidikan tersebut, belum teragendakan.
Penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen dari bank dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) ini terkait perkara deposito tahun 2011-2013 senilai Rp300 miliar.
Kepala Kejati Lampung, Momock Bambang Samiarso saat dihubungi mengaku, rencana penggeledahan sedang dikoordinasikan dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Sedang dikoordinasikan dengan tim, mungkin pekan depan sudah dapat diagendakan penggeledahnya," kata dia, seperti dilansir dari kupastuntas.co pada Rabu (14/5/2014).
Awalnya kejaksaan bersemangat untuk mempercepat laporan dari gabungan 10 LSM di Lamtim tersebut. Namun belakangan, beberapa alasan menjadi kendala dari penuntasan perkara yang sudah menyeret Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Daerah (DP2KD) Junaidi menjadi tersangka.
Namun Momock membantah adanya kendala dalam penyelesaian perkara tersebut. "Tidak ada kendala, semua yang dibutuhkan penyidik pun sudah dimiliki. Memang kami masih harus mendapatkan bukti pendukung seperti dokumen dan data dari bank. Kita semua tahu bank tidak mudah diintervensi harus ada ijin dan kita harus berhati-hati," kata dia.
Salah satu langkah yang diambil dalam upaya penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan dengan meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka dalam perkara itu. Upaya tersebut, masih akan ditindak lanjuti dengan beberapa langkah termasuk pengajuan ijin ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Tinggal ijin dari PN Tanjungkarang saja yang belum. Saya rasa tidak lama lagi penyidik memperoleh itu. Dan tim akan bergerak," jelas Mantan Kabiro Hukum BPKP Pusat ini.
Kepala Kejati Lampung, Momock Bambang Samiarso saat dihubungi mengaku, rencana penggeledahan sedang dikoordinasikan dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Sedang dikoordinasikan dengan tim, mungkin pekan depan sudah dapat diagendakan penggeledahnya," kata dia, seperti dilansir dari kupastuntas.co pada Rabu (14/5/2014).
Awalnya kejaksaan bersemangat untuk mempercepat laporan dari gabungan 10 LSM di Lamtim tersebut. Namun belakangan, beberapa alasan menjadi kendala dari penuntasan perkara yang sudah menyeret Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Daerah (DP2KD) Junaidi menjadi tersangka.
Namun Momock membantah adanya kendala dalam penyelesaian perkara tersebut. "Tidak ada kendala, semua yang dibutuhkan penyidik pun sudah dimiliki. Memang kami masih harus mendapatkan bukti pendukung seperti dokumen dan data dari bank. Kita semua tahu bank tidak mudah diintervensi harus ada ijin dan kita harus berhati-hati," kata dia.
Salah satu langkah yang diambil dalam upaya penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan dengan meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka dalam perkara itu. Upaya tersebut, masih akan ditindak lanjuti dengan beberapa langkah termasuk pengajuan ijin ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Tinggal ijin dari PN Tanjungkarang saja yang belum. Saya rasa tidak lama lagi penyidik memperoleh itu. Dan tim akan bergerak," jelas Mantan Kabiro Hukum BPKP Pusat ini.
Sembilan orang tim telah ditunjuk untuk menelaah dan memperdalam penyidikan. Momock meyakini jika tim tetap bekerja profesional karena perkara tersebut menjadi salah satu perkara yang masuk dalam prioritas produk kejaksaan di tahun 2014.
"Kan titik terang sudah kita dapatkan. Dari adanya kerugian sementara, adanya modus dan peran salah satu tersangka dan beberapa keterangan yang mengarah pada adanya satu tindak pidana," kata dia.
Sepanjang belum adanya penyitaan barang dokumen dan data dari bank dan kesekretariatan pemkab Lamtim, penyidik belum dapat mengembangkan perkara tersebut ke arah nama tersangka lain selain Junaidi.
"Ya kita tunggu saja lah mas, kan belum ada penyitaan dan penggeledahan. Kuncinya adalah dalam satu perkara korupsi itu terdapat lebih dari satu tersangka," tegasnya.
"Kan titik terang sudah kita dapatkan. Dari adanya kerugian sementara, adanya modus dan peran salah satu tersangka dan beberapa keterangan yang mengarah pada adanya satu tindak pidana," kata dia.
Sepanjang belum adanya penyitaan barang dokumen dan data dari bank dan kesekretariatan pemkab Lamtim, penyidik belum dapat mengembangkan perkara tersebut ke arah nama tersangka lain selain Junaidi.
"Ya kita tunggu saja lah mas, kan belum ada penyitaan dan penggeledahan. Kuncinya adalah dalam satu perkara korupsi itu terdapat lebih dari satu tersangka," tegasnya.
