| Syaifudin Kasim |
JAMBI - Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Syaifudin Kasim, menegaskan kasus kematian Kasi I Intelijen Kejati Jambi, Novan Siregar, yang dibunuh kakak beradik Lukman dan Deni murni terkait hutang piutang bukan berhubungan dengan pembelian narkoba.
Kajati Syaifudin Kasim menegaskan hal itu seusai bertemu Kapolda Jambi Brigjen Pol Satriya Hari Prasetya, di Mapolda Jambi, Selasa (13/5/2014), seraya menyebutkan kedua tersangka, Lukman dan Deni, telah diamankan di markas kepolisian daerah setempat.
Syaifudin Kasim mengatakan dirinya sengaja datang ke Markas Polda Jambi untuk melihat dan berbicara langsung dengan tersangka guna mengetahui motif pembunuhan terhadap Novan. "Sesuai pengakuan mereka, murni terkait hutang piutang," ucapnya.
Syaifudin mengaku sempat berkomunikasi dengan Lukman yang mengakui bahwa kasus ini terkait hutang korban Novan yang belum dibayarkan kepada rekannya, Lukman, walaupun sudah ditagih.
Tersangka Lukman dalam kaitan hutang ini adalah sebagai penjamin hutang Novan kepada temannya dan karena sudah lama tidak dibayarkan sebesar Rp15 juta sehingga Lukman dan rekannya mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung atas hutang korban Novan.
"Atas dasar surat yang dikirimkan Lukman ke Kejaksaan Agung terkait hutangnya, Novan merasa tersinggung sehingga nekad mendatangi kediaman Lukman. Hingga terjadi perkelahian yang berujung kemantian korban di tangan Lukman dan adiknya Deni yang membantu menghabisi nyawa korban," tegas Syaifudin Kasim kepada wartawan di Mapolda.
Kajati Jambi Syaifudin Kasim kembali menegaskan, bahwa kasus ini murni kaitannya dengan hutan piutang bukan kasus hutang pembelian narkoba.
Pihak Kejati Jambi juga memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang bergerak cepat usai kejadian, sehingga dalam waktu lebih kurang 30 jam kedua tersangka berhasil ditangkap di Lampung Tengah saat hendak menuju Pulau Jawa dengan menggunakan bus.
Untuk proses selanjutnya kejaksaan menyerahkannya kepada penyidik kepolisian.
Sementara itu, Kapolda Jambi Brigjen Pol Satriya Hari Prasetya, juga menyebut, motif perkelahian antara Lukman dan Deni hingga menewaskan Novan Siregar, Kasi I Ekonomi dan Moneter Intelijen Kejati Jambi, karena masalah utang piutang, bukan narkoba.
"Kasus ini murni hutang piutang dan tidak ada kaitannya dengan narkoba," kata Satriya Hari.
Meski demikian, Kapolda Satriya juga mengatakan, informasi yang diperoleh dari tersangka tetap akan dikembangkan dan selain itu, informasi tersebut juga akan dilengkapi dengan keterangan saksi-saksi.
Sedangkan tersangka Lukman saat ditanyai wartawan pascaditangkap dan dibawa ke Jambi menjelaskan, bahwa korban Novan Siregar berhutang kepada temannya Lukman untuk membeli narkoba dan dipakai bersama dengan wanita simpanannya seorang jaksa di Jambi berinisial MY.
Hal itu terungkap setelah kedua tersangka pembunuhan pejabat Kejati Jambi, Lukman dan Deni yang berhasil dibekuk di Lampung Tengah dan dibawa kembali ke Jambi oleh tim Polda dan Polresta Jambi, Senin (12/5) malam.
Tersangka Lukman di hadapan Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Irawan David Syah mengakui, bahwa kasus perkelahian korban dengan dirinya yang berujung tewasnya Novan karena hutang untuk membeli narkoba kepada rekan pelaku.
"Saya kesal karena Novan sudah berhutang sebanyak Rp15 juta untuk membeli narkoba dan membiayai istri mudanya MY, seorang jaksa, yang belum dibayar lunas," kata Lukman saat itu, seperti dilansir iyaa.com.
Selain itu, menurut Lukman, Novan bersama wanita simpanannya MY, selama ini sering mengambil sabu dari dirinya untuk dipakai ke kantor.
Tersangka Lukman juga mengakui, bahwa dirinya sudah kenal dekat dengan korban sejak setahun lalu dan perkenalan mereka karena mengurusi kasus narkoba yang menimpa rekan pelaku di kejaksaan. Atas perbutannya kedua pelaku Lukman dan Deni akan dikenakan pasal 338 dan 170 KUHP.