Notification

×

JK: Kasus Century Bentuk Perampokan Uang Negara

08 May 2014 | 11:36 WIB Last Updated 2014-05-08T04:36:31Z
Jusuf Kalla

JAKARTA - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi dalam persidangan kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Ia dimintai keterangannya sebagai manta wakil presiden untuk terdakwa bekas Deputi Gubernur Budi Mulya.

Saat bersaksi, Jusuf Kalla mengaku tidak mendapatkan laporan dari Menteri Keuangan tentang keputusan untuk menyelamatkan Bank Century.

"Kalau yang dimaksud dilapori, ya pada tindakan itu. Pokoknya tidak dilapori kalau mau di-bailout, empat hari setelah itu. Pemerintahkan tidak setuju, Pak SBY tidak pernah menyatakan seperti itu," ujar Jusuf Kalla saat memasuki Gedung Pengadilan Tipikor, Kamis (8/5/2014).

Saat menghadirkan Jusuf Kalla, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempersiapkan pengamanan khusus. Sebanyak 120 polisi dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan, seperti dilansir portalkbr.com.

Jusuf Kalla sempat menyebut kasus ini adalah bentuk perampokan uang negara. Menurutnya kebangkrutan Bank Century bukan bagian dari krisis ekonomi, melainkan ulah pemiliknya, Robert Tantular.