Notification

×

Jamkrindo Siap Terbitkan Surety Bond ke Kontraktor di Lampung

24 May 2014 | 20:45 WIB Last Updated 2014-05-26T02:46:59Z
(istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) Cabang Bandar Lampung, akan berperan aktif dalam mendukung dunia jasa konstruksi, khususnya dalam menerbitkan Jaminan Proyek (Surety Bond). Jenis Jaminan proyek yang dapat dilayani meliputi Jaminan Penawaran (Bid Bond), Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) dan Jaminan Pemeliharaan (Maintanance Bond).

Perum Jamkrindo merupakan BUMN yang bergerak dalam bidang usaha penjaminan kredit dan penerbitan Surety Bond. Jamkrindo, lahir pertama kali pada tahun 1970 dalam bentuk Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) yang pada tahun 1981 berubah status menjadi BUMN bernama Perum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK).

Selanjutnya, pada tahun 2000 diubah menjadi Perum Sarana Pengembangan Usaha dan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 tahun 2008 berubah menjadi Perum Jamkrindo.

“Sejak tahun 2013 akhir, Perum Jamkrindo telah membuka Kantor Cabang Bandar Lampung yang merupakan Cabang ke-21 dari total 35 Kantor Cabang dan 21 Kantor Unit Pelayanan (KUP) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” terang M. Rinanto Deddy I, Kepala Cabang Jamkrindo Bandar Lampung,  didampingi Dodi Budi Satrio Kepala Unit (Kanit) Operasional dan Iwan Hermanto, Kanit Administrasi dan Keuangan, di Kantor Perum Jamkrindo Cabang Bandar Lampung, Sabtu (24/5/2014).

Pembukaan Cabang tersebut dimaksudkan agar Jamkrindo mampu berperan secara aktif untuk menumbuhkan perekonomian di Provinsi Lampung, serta memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada mitranya, salah satunya dalam industri jasa konstruksi. Keberadaan Jamkrindo dalam menerbitkan Surety Bond kepada para pelaku jasa konstruksi atau para kontraktor, adalah dalam rangka mendukung kesuksesan usaha kontraktor tersebut. 

“Surety Bond Jamkrindo untuk memudahkan kontraktor dalam mendapatkan proyek,” imbuhnya.

Surety Bond Jamkrindo sendiri telah mempunyai dasar hukum yang kuat. Dalam PP No. 41 tahun 2008, jelas disebutkan bahwa selain melakukan penjaminan kredit, salah satu bidang usaha Jamkrindo adalah menerbitkan Surety Bond. Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 67 Ayat (5) disebutkan bahwa Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi dapat digunakan untuk semua jenis Jaminan dan pada Pasal 67 ayat (6) disebutkan bahwa Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah Perusahaan Penjaminan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan. 


Jamkrindo sendiri telah mendapatkan penetapan sebagai perusahaan penjaminan melalui Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-77/KM.10/2009, tanggal 29 April 2009. Di samping itu, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.05/20014, tanggal 07 April 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan juga telah diatur bahwa Perusahaan Penjaminan dapat menerbitkan Surety Bond.

Dikarenakan industri Penjaminan berbeda dengan asuransi, maka Otoritas Jasa Keuangan juga telah mengeluarkan Daftar Perusahaan Penjaminan yang dapat melakukan Penjaminan Pengadaan Barang dan/atau Jasa (Surety Bond) melalui surat Nomor : S-346/NB.2/2013, tanggal 02 Desember 2013. 

“Jadi tidak perlu ada keraguan lagi untuk membeli jaminan kepada Perum Jamkrindo. Soal legalitas tidak perlu diragukan, karena disamping dasar-dasar hukum sebagaimana yang telah disebutkan tadi, Jamkrindo juga merupakan lembaga penjamin yang berada dibawah naungan Badan Usaha milik Negara (BUMN),” ungkap Rinanto.

“Saat ini kami siap untuk memberikan pelayanan kepada para kontraktor untuk penerbitan Surety Bond. Pelayanan ini tentunya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa Perum Jamkrindo telah melakukan Perjanjian Kerjasama Penjaminan Bank Garansi dengan BRI, BTN dan BSM, sehingga jika para pelaku jasa konstruksi (kontraktor) membutuhkan Bank Garansi, kami dapat melayani dan menerbitkan penjaminan bank garansinya.

“Apabila para pelaku jasa konstruksi (kontraktor) telah menang tender dan membutuhkan Bank Garansi, kami siap melayani. Ini suatu keunggulan Perum Jamkrindo. Sekali lagi tidak perlu ragu  karena pelayanan Jamkrindo cepat dan mudah,” jelas Rinanto.

“Kehadiran kami untuk membantu melayani kebutuhan kontraktor yang ada di Lampung agar tidak jauh-jauh ke bank lagi. Bagi rekan-rekan kontraktor yang ingin mengajukan permohonan jaminan penawaran, pelaksanaan, uang muka maupun pemeliharaan, dapat segera menghubungi nomor layanan yang tersedia, dan kami akan proses segera. Selain itu, bisa juga datang langsung ke kantor,” pungkasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, para pelaku jasa konstruksi (kontraktor) di Lampung dapat segera menghubungi beberapa nomor kontak berikut ini, yaitu Jamkrindo Kantor Cabang Bandar Lampung, Jl. Teuku Umar No. 10 E – F, Kedaton, Bandar Lampung (0721-778511/12, fax. 0721-778513), M. Rinanto Deddy I ( 081 298 671 979) dengan email rinanto.deddy@jamkrindo.com, Dodi Budi Satrio ( 081 319 837 100) dengan email dodi-satrio@jamkrindo.com, dan Iwan Hermanto (085 578 181 78) dengan email iwan-hermanto@jamkrindo.com. (rls)