LAMPUNG UTARA - Dugaan PNS fiktif di Pemkab Lampung Utara (Lampura) yang ditangani Kejari Kotabumi memasuki tahap penyidikan. Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Ahmad Muchlis.
Jaksa telah memeriksa dua pejabat Lampura yakni; mantan Kadis Pertanian Hendra Yusfie, yang kini menjabat staf ahli bupati, serta Suprianta mantan Kasubag Keuangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) yang kini menjabat salah satu Kabid di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
"Benar, saat ini kami sudah melakukan penyidikan atas kasus dugaan PNS fiktif dengan kerugian negara sekitar Rp1,148 miliar. Dana itu dikeluarkan untuk membayar gaji 13 orang PNS fiktif tersebut," jelasnya, seperti dikutip dari lampung-news.com, Kamis (15/5/2014). Dia mengungkapkan, hingga tahap penyidikan ada dua pejabat yang sudah dipanggil dan periksa.
"Mereka saya periksa berdasarkan laporan bahwa Suprianta bersama oknum bendahara Dinas Pertanian diduga telah melakukan pemalsuan daftar nama-nama PNS,” ujar Muchlis. Pihaknya melakukan kroscek kembali untuk mendapatkan data yang lebih akurat. “Karena tidak mungkin hanya dari laporan saja," jelas dia.
Diceritakanya bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai kerugian berdasarkan laporan yang mereka sebesar Rp1,3 miliar. Namun, jaksa menemukan kerugian sebasar Rp1,148 miliar. Dimana, sekitar Rp700 juta sudah dikembalikan ke kas daerah.
Muchlis menegaskan, jika dirinya tidak akan memberhentikan kasus itu meskipun telah ada pengembalian uang. “Dalam hukum pidana, meskipun dikembalikan tersangka tetap diberi hukuman, sehingga masyarakat tidak semena-mena dalam melanggar hukum di indonesia ini," tegas pria berkacamata ini seraya menuturkan dalam penanganan kasus ini, dirinya tidak akan melakukan tebang pilih.
"Kita lihat saja hasilnya. Saya akan buktikan sesuai harapan kita bersama untuk menegakan hukum khususnya di Lampura, dan untuk sementara ini saya masih melihat data-data lain untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," ujar Muchlis.
Mantan Kadis Pertanian Hendra Yusfie, yang di saat bersamaan sedang berada di Kantor Kejari Kotabumi, ketika dikonfirmasi enggan memberikan keterangan terkait kedatangannya dirinya ke kejaksaan itu.
Berdasarkan pantauan, staf ahli bupati tersebut keluar dari ruangan Kasi Pidsus, dan terkesan tidak mendengar pangilan awak media yang menyebut-nyebut namanya. Para pewarta pun mengejar pria berkacamata itu guna mendapatkan informasi tujuannya datang ke kantor Kejari Kotabumi. "Saya hanya silahturahmi saja dengan adik saya (Muchlis, Red). Dan hanya itu saja," ujarnya sembari bergegas meninggalkan kantor kejaksaan.
"Benar, saat ini kami sudah melakukan penyidikan atas kasus dugaan PNS fiktif dengan kerugian negara sekitar Rp1,148 miliar. Dana itu dikeluarkan untuk membayar gaji 13 orang PNS fiktif tersebut," jelasnya, seperti dikutip dari lampung-news.com, Kamis (15/5/2014). Dia mengungkapkan, hingga tahap penyidikan ada dua pejabat yang sudah dipanggil dan periksa.
"Mereka saya periksa berdasarkan laporan bahwa Suprianta bersama oknum bendahara Dinas Pertanian diduga telah melakukan pemalsuan daftar nama-nama PNS,” ujar Muchlis. Pihaknya melakukan kroscek kembali untuk mendapatkan data yang lebih akurat. “Karena tidak mungkin hanya dari laporan saja," jelas dia.
Diceritakanya bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai kerugian berdasarkan laporan yang mereka sebesar Rp1,3 miliar. Namun, jaksa menemukan kerugian sebasar Rp1,148 miliar. Dimana, sekitar Rp700 juta sudah dikembalikan ke kas daerah.
Muchlis menegaskan, jika dirinya tidak akan memberhentikan kasus itu meskipun telah ada pengembalian uang. “Dalam hukum pidana, meskipun dikembalikan tersangka tetap diberi hukuman, sehingga masyarakat tidak semena-mena dalam melanggar hukum di indonesia ini," tegas pria berkacamata ini seraya menuturkan dalam penanganan kasus ini, dirinya tidak akan melakukan tebang pilih.
"Kita lihat saja hasilnya. Saya akan buktikan sesuai harapan kita bersama untuk menegakan hukum khususnya di Lampura, dan untuk sementara ini saya masih melihat data-data lain untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," ujar Muchlis.
Mantan Kadis Pertanian Hendra Yusfie, yang di saat bersamaan sedang berada di Kantor Kejari Kotabumi, ketika dikonfirmasi enggan memberikan keterangan terkait kedatangannya dirinya ke kejaksaan itu.
Berdasarkan pantauan, staf ahli bupati tersebut keluar dari ruangan Kasi Pidsus, dan terkesan tidak mendengar pangilan awak media yang menyebut-nyebut namanya. Para pewarta pun mengejar pria berkacamata itu guna mendapatkan informasi tujuannya datang ke kantor Kejari Kotabumi. "Saya hanya silahturahmi saja dengan adik saya (Muchlis, Red). Dan hanya itu saja," ujarnya sembari bergegas meninggalkan kantor kejaksaan.
