Notification

×

Hari Ini, Bawaslu Lampung Sidang Perdana di DKPP

06 May 2014 | 15:09 WIB Last Updated 2014-05-06T08:09:38Z
Nazarudin Togakratu

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dengan Teradu Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Selasa (6/5/2014). Teradu atas nama Nazarudin Togakratu (ketua), Ali Sidik, dan Fatikhatul Khoiriyah diadukan oleh Rakhmat Husein dari Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih.

Pengaduan berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilukada Lampung pada April 2014. Dalam berkas pengaduan yang diterima DKPP, Rakhmat menyebutkan bahwa telah terjadi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tim sukses salah satu kandidat Gubernur Lampung. 

“Ada pembagian gula dan uang yang disebar ke seluruh wilayah Lampung sebagai bentuk lain dari politik uang,” demikian sebut Rakhmat dalam berkas pengaduannya, dalam siaran pers yang diterima wartawan, seperti dilansir gatra.com.

Kejadian itu juga sudah ditindaklanjuti oleh beberapa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dituangkan dalam berita acara formulir A1 dan A2. Namun, tambah Rakhmat, tidak ada satu pun kasus penyebaran gula tersebut yang ditindaklanjuti secara pidana oleh Bawaslu dan Gakumdu.

Bawaslu beralasan tidak cukup bukti atau saksi. Sidang akan dilakukan di ruang sidang DKPP, lantai 5, Gedung Bawaslu, Jakarta, pukul 10.00 WIB. Rencananya, Majelis sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait dan Valina Singka Subekti.