![]() |
| Eva Dwiana |
LAMPUNG - Sejumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Lampung asal PDIP belum melapor dana kampanye pemilu ke KPU Lampung. Salah satunya adalah caleg DPRD Provinsi Lampung Daerah Pemilihan Lampung I (Bandar Lampung) yang meraih suara terbanyak, Eva Dwiana.
"Aturan KPU sudah ada, bahwa caleg harus laporkan dana kampanye. Kami sudah informasikan ke semua caleg melalui sekretariat. Soal apakah mereka melaporkan atau tidak, saya kurang tahu. Tapi saya cek ke staf mereka bilang sudah selesai," ungkap Sekretaris DPD PDIP Lampung, Dedy Afrizal, Minggu (4/5/2014).
"Aturan KPU sudah ada, bahwa caleg harus laporkan dana kampanye. Kami sudah informasikan ke semua caleg melalui sekretariat. Soal apakah mereka melaporkan atau tidak, saya kurang tahu. Tapi saya cek ke staf mereka bilang sudah selesai," ungkap Sekretaris DPD PDIP Lampung, Dedy Afrizal, Minggu (4/5/2014).
Dia tidak menampik jika Eva Dwiana sebagai caleg PDIP yang juga istri Wali Kota Bandar Lampung Herman HN itu, belum melaporkan dana kampanye untuk tiga tahapan, sesuai yang ditentukan KPU.
"Saya sudah cek ke staf sekretariat, dia (Eva) memang tidak melaporkan. Bahkan, dalam pertemuan-pertemuan caleg, yang bersangkutan (Eva) tidak pernah hadir. Sampai masalah berkas saja dia melalui utusan," jelas anggota DPRD Lampung itu.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan bertanggung jawab terhadap sanksi yang bakal diberikan terhadap caleg yang tidak melapor dana kampanye. Sebab, kata Dedi, laporan dana kampanye tersebut sudah diinformasikan melalui struktur partai.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan bertanggung jawab terhadap sanksi yang bakal diberikan terhadap caleg yang tidak melapor dana kampanye. Sebab, kata Dedi, laporan dana kampanye tersebut sudah diinformasikan melalui struktur partai.
"Masalah sanksi ya menjadi konsekuensi caleg bersangkutan. Kalau ada yang tidak melaporkan, itu resiko sendiri. Kita beritahu, ada tiga kali tahapan," kata Dedy.
Dijelaskan, pihaknya telah melaporkan ke KPU semua laporan dana kampanye serta melampirkan daftar caleg yang tidak melaporkan dana kampanye.
Dijelaskan, pihaknya telah melaporkan ke KPU semua laporan dana kampanye serta melampirkan daftar caleg yang tidak melaporkan dana kampanye.
"Kita mencatat ada 46 caleg yang tidak melaporkan tahap III untuk DPRD Provinsi Lampung. Sedangkan tahap dua ada 30 caleg, dan dilaporan tahap pertama hanya ada 18 caleg yang tidak melaporkan," ungkapnya, seperti dilansir kupastuntas.co.
Diakui, kebanyakan caleg yang tidak melapor dana kampanye berasal dari caleg yang tidak terpilih.
Diakui, kebanyakan caleg yang tidak melapor dana kampanye berasal dari caleg yang tidak terpilih.
Sementara, Ketua Pokja Kampanye Pileg kepada KPU Lampung, Ahmad Sholihin mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 17/2013, tidak disebutkan sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan dana kampanye. Yang disebutkan hanya jika partai politik yang tidak melaporkan dana kampanye. Hingga berita ini dilansir Eva Dwiana belum berhasil dikonfirmasi.
