![]() |
| Nanang Trenggono |
LAMPUNG - Terkait statemen ketua dan komisioner KPUD Lampung Barat soal dugaan penggelembungan suara pileg terjadi saat pleno rekapitulasi tingkat provinsi di Gedung Pusiban, Komplek Pemprov Lampung, membuat gerah Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono.
Dia membantah pernyataan Ketua KPUD Lampung Barat (Lambar), Lukman Zaini berkenaan dengan perubahan data perolehan suara pileg yang disangkakan Polda Lampung. Saat itu menurut Lukman, indikasi perubahan data terjadi di KPU Provinsi Lampung, bukan di KPUD Lambar, mengingat tanda tangan yang dipermasalahkan Polda adalah pada hasil pleno di Gedung Pusiban itu.
"Tidak benar itu, kalau Ketua KPUD Lambar pernah bilang penggelembungan suara pileg melibatkan KPU provinsi. Bohong itu. Itu kan hanya isu media saja. Buktinya saya sudah telepon yang bersangkutan," kata Nanang, Minggu (11/5/2014).
Bahkan, sambung dia, dengan ditetapkannya lima Komisioner KPUD Lambar sebagai tersangka oleh Polda Lampung, KPU Lampung sudah memberikan sanksi tertulis.
Sebelumnya diberitakan, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Lampung, Ketua KPUD Lambar Lukman Zaini mengatakan tuduhan kalau pihaknya melakukan penggelembungan suara Pileg 2014, itu tidak benar.
"Saya ada bukti, tidak berbuat seperti yang dituduhkan itu," kata Lukman, ketika itu. Dia justru menuding perubahan itu (data perolehan suara), terjadi di KPUD Provinsi Lampung.
Keterangan ini dipertegas oleh Komisioner KPUD Lambar, Puspawati selaku Pokja Sosialisasi Pemilu.
"Saya tidak pernah melakukan itu. Sedangkan penetapan sebagai tersangka, karena tandatangan yang tertera dari hasil pleno di Gedung Pusiban Gubernuran Lampung, beberapa waktu lalu," tegasnya.
Dia menceritakan, pada saat itu semua Anggota KPUD Lambar diharuskan tandatangan sesuai dengan Peraturan KPUD 127 pasal 41. "Di situ jelas diterangkan, bahwa KPU tidak ada kewajiban untuk melakukan pengecekan ulang," kata Puspa, seperti dilansir kupastuntas.co.
Mengenai adanya perubahan suara atau penggelembungan, ujar dia, hal tersebut diluar sepengetahuan komisioner KPUD Lambar. Sebab, saat pembacaan hasil rekap hari pertama, tidak ada masalah. Tapi memasuki hari kedua, saksi-saksi justru mengatakan ada perubahan.
"Sebelumnya, kami juga sudah mengingatkan kepada para saksi untuk mengecek ulang. Tetapi mereka menganggap semua sudah sesuai, hingga semua saksi menandatangani hasil tersebut," bebernya.
Harus Didalami
Dia menceritakan, pada saat itu semua Anggota KPUD Lambar diharuskan tandatangan sesuai dengan Peraturan KPUD 127 pasal 41. "Di situ jelas diterangkan, bahwa KPU tidak ada kewajiban untuk melakukan pengecekan ulang," kata Puspa, seperti dilansir kupastuntas.co.
Mengenai adanya perubahan suara atau penggelembungan, ujar dia, hal tersebut diluar sepengetahuan komisioner KPUD Lambar. Sebab, saat pembacaan hasil rekap hari pertama, tidak ada masalah. Tapi memasuki hari kedua, saksi-saksi justru mengatakan ada perubahan.
"Sebelumnya, kami juga sudah mengingatkan kepada para saksi untuk mengecek ulang. Tetapi mereka menganggap semua sudah sesuai, hingga semua saksi menandatangani hasil tersebut," bebernya.
Harus Didalami
Sementara, pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), Dr Wahyu Sasongko menilai, jika ada statemen dari Komisioner KPUD Lambar tentang indikasi keterlibatan KPU Lampung, seharusnya penyidik Polda Lampung mendalami dugaan penggelembungan suara tersebut.
"Saya tidak mau mendahului proses hukum yang saat ini tengah dilakukan Gakkumdu. Kalau benar, KPUD Lambar bilang bahwa ada keterlibatan KPU Provinsi, laporkan saja ke penyidik, biar semuanya terbuka dan jelas," ujar Wahyu. Jika laporannya ada, kata dia, penyidik bisa memanggil KPU Lampung untuk menjelaskan persoalan tersebut.
Sayangnya, hingga Minggu (11/5/2014), Polda Lampung belum menerima laporan keterlibatan KPU Lampung dalam dugaan penggelembungan suara Pileg 2014 tersebut.
"Soal ada tidaknya keterlibatan KPU Lampung, kami belum dapat laporannya," kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulityaningsih.
"Saya tidak mau mendahului proses hukum yang saat ini tengah dilakukan Gakkumdu. Kalau benar, KPUD Lambar bilang bahwa ada keterlibatan KPU Provinsi, laporkan saja ke penyidik, biar semuanya terbuka dan jelas," ujar Wahyu. Jika laporannya ada, kata dia, penyidik bisa memanggil KPU Lampung untuk menjelaskan persoalan tersebut.
Sayangnya, hingga Minggu (11/5/2014), Polda Lampung belum menerima laporan keterlibatan KPU Lampung dalam dugaan penggelembungan suara Pileg 2014 tersebut.
"Soal ada tidaknya keterlibatan KPU Lampung, kami belum dapat laporannya," kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulityaningsih.
