LAMPUNG - Dua terdakwa korupsi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, M Indrajaya (56) mantan Kepala Inspektorat, dan Desi Fitriyana (32) mantan bendahara Inspektorat Lampung Timur divonis dalam persidangan di Bandar Lampung, Senin (5/5/2014).
Kedua terdakwa mendapatkan vonis yang berbeda oleh ketua majelis Hakim FX Supriyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandar Lampung. Kedua terdakwa terjerat kasus pemotongan dana insentif Badan Inspektorat Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp1,11 miliar.
Keduanya oleh hakim dinyatakan secara sah telah bersalah melanggar pasal 12 (f) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Indrajaya selama lima tahun kurungan penjara denda Rp200 juta, subsider enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa Desi Fitriyana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta dan subsider enam bulan kurungan," kata ketua majelis hakim persidangan itu, FX Supriyadi saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Azrijal, sebelumnya menuntut terdakwa Indrajaya selama enam tahun penjara, dan terdakwa Desi Fitriyana dituntut selama lima tahun penjara.
Vonis yang diputuskan majelis hakim itu, ditanggapi JPU dengan menerimanya, namun kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU Azrijal menjelaskan bahwa Indrajaya ditunjuk sebagai pengguna anggaran, sehingga mengadakan rapat untuk membahas rencana mengadakan perjalanan wisata bersama ke Bali dengan seluruh pegawai kantornya.
Dalam rapat tersebut disepakai bahwa uang tunjangan penghasilan akan diambil seluruhnya, untuk membiayai ongkos perjalanan selama wisata bersama ke Bali tersebut.
"Desi Fitriyana selaku bendahara pengeluaran SKPD itu telah mencairkan uang tambahan penghasilan bedasarkan beban kerja, dan uang perjalanan dinas dalam daerah bagi setiap pegawai Inspektorat Lampung Timur, dengan terlebih dahulu mengajukan surat pembayaran langsung," katanya, seperti dilansir iyaa.com.
Menurut JPU, total dana tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja bagi setiap pegawai Inspektorat Lampung Timur tahun anggaran 2012 yang dicairkan mencapai Rp854 juta.
Namun, dalam pelaksanaan pembayaran atas kesepakatan kedua terdakwa melakukan pemotongan terhadap pembayaran tambahan penghasilan beban kerja pegawai dan perjalanan dinas pegawai Inspektorat Lampung Timur tersebut.
Secara total keseluruhan pemotongan uang tambahan penghasilan beban kerja bagi pegawai Inspektorat dan perjalanan dinas bagi setiap pegawai yang dilakukan Desi Fitriyana atas perintah Indrajaya keseluruhannya berjumlah Rp1,11 miliar.
Perbuatan Indrajaya dan Desi Fitriyana termasuk tindakan melawan hukum yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007.
Pada awal penetapan tersangka, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e dan f Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemotongan tunjangan yang mereka lakukan, sehingga dinilai menyalahi ketentuan.
