![]() |
| Nazarudin Togakratu |
LAMPUNG - Pihak badan pengawas pemilu (Bawaslu) Lampung dinilai `tajam' dalam menyeret kasus-kasus pelanggaran pemilihan legislatif (Pileg) 9 April lalu di Lampung. Ini terbukti dengan banyaknya rekomendasi Bawaslu, hingga lima komisioner KPU Lampung Barat ditetapkan sebagai tersangka, bersama puluhan PPK/PPS se-Lampung.
Namun, Bawaslu dituding banyak pihak `tumpul' dalam menangani perkara dugaan pelanggaran pemilihan gubernur (pilgub) yang digelar serentak dengan Pileg di Lampung.
Namun, Bawaslu dituding banyak pihak `tumpul' dalam menangani perkara dugaan pelanggaran pemilihan gubernur (pilgub) yang digelar serentak dengan Pileg di Lampung.
Hal ini terbukti dengan masuknya laporan ke Dewan penyelenggara pemilu (DKPP) atas tudingan Bawaslu Lampung tidak menangani perkara pelanggaran Pilgub. Bahkan sempat mencuat tudingan Bawaslu `Masuk Angin' karena tidak ada pelanggaran Pilgub yang sampai ke ranah pidana sepeti pileg.
Atas tudingan ini, Bawaslu memiliki alasan sendiri. Ketua Bawaslu Lampung, Nazarudin Togakratu mengatakan ada regulasi yang berbeda dari penangan pelanggaran Pileg dan Pilgub.
Atas tudingan ini, Bawaslu memiliki alasan sendiri. Ketua Bawaslu Lampung, Nazarudin Togakratu mengatakan ada regulasi yang berbeda dari penangan pelanggaran Pileg dan Pilgub.
"Pileg dan Pilgub undang-undangnya berbeda, kalau Pileg semua bisa masuk, tetapi kalau Pilgub tidak. Kami sebenarnya sudah menangani banyak temuan dan aduan, tetapi memang regulasinya lemah," kata Nazarudin, seperti dilansir tribunlampung.co.id.
Pileg, diatur dalam UU No 8/2012 tentang pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten. Sementara Pilgub diatur dalam UU No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah.
Pileg, diatur dalam UU No 8/2012 tentang pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten. Sementara Pilgub diatur dalam UU No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah.
Diketahui, sebanyak 36 penyelenggara Pemilu 2014 di Provinsi Lampung, ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana pemilu oleh Polda Lampung, sejak Senin (5/5/2014).
Kabid Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih mengatakan, empat di antara puluhan tersangka itu kekinian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Empat tersangka yang jadi buron itu adalah, Ali Rohmansyah, Iroman, Aan Setiawan, dan Almukmin.
"Ali adalah, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat," kata Sulistyaningsih.
Ia mengatakan, kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap keempat buronan tersebut. Adapun 32 tersangka yang lain, sebut dia, adalah para PPK kecamatan Tuba Udik Kabupaten Tubabar yakni Marzuki, Fahmi Manan, Sukri , Alki Hasan, Roni Irawan.
Lalu, PPK dari kecamatan Tumijajar Tuba Barat yakni Lukmansyah, Ahmad setiawan, Musarif, Harwidi, dan Tria albaet nur AD. Berikutnya adalah, PPK Kecamatan Tuba Tengan Tuba Barat yakni Suwandi, Roy Hanto, Afif Susilo, dan Deswanto. Tersangka berikutnya, lanjut Sulistyaningsih, adalah PPK Kecamatan Banjar Agung Tulangbawang yakni Effendi dan Nasrul.
Sedangkan tersangka dari Wilayah Lampung Barat untuk Kecamatan Ngambur Lampung Barat, ujar dia, yakni Andri Oktoridhon PNS di KPU lampung Barat. Kemudian, lanjut Sulistyaningsih, tersangka dari wilayah Way Kanan Kecamatan Blambangan Umpu adalah Edwar Apriadi, Feri Gunawan, Prio Handoko, Arifin, dan Asrudin.
"Ada lima laporan polisi yang telah dilimpahkan ke Kejati (terkait pidana pemilu ini) untuk diproses lebih lanjut," tandasnya.
Kabid Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih mengatakan, empat di antara puluhan tersangka itu kekinian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Empat tersangka yang jadi buron itu adalah, Ali Rohmansyah, Iroman, Aan Setiawan, dan Almukmin.
"Ali adalah, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat," kata Sulistyaningsih.
Ia mengatakan, kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap keempat buronan tersebut. Adapun 32 tersangka yang lain, sebut dia, adalah para PPK kecamatan Tuba Udik Kabupaten Tubabar yakni Marzuki, Fahmi Manan, Sukri , Alki Hasan, Roni Irawan.
Lalu, PPK dari kecamatan Tumijajar Tuba Barat yakni Lukmansyah, Ahmad setiawan, Musarif, Harwidi, dan Tria albaet nur AD. Berikutnya adalah, PPK Kecamatan Tuba Tengan Tuba Barat yakni Suwandi, Roy Hanto, Afif Susilo, dan Deswanto. Tersangka berikutnya, lanjut Sulistyaningsih, adalah PPK Kecamatan Banjar Agung Tulangbawang yakni Effendi dan Nasrul.
Sedangkan tersangka dari Wilayah Lampung Barat untuk Kecamatan Ngambur Lampung Barat, ujar dia, yakni Andri Oktoridhon PNS di KPU lampung Barat. Kemudian, lanjut Sulistyaningsih, tersangka dari wilayah Way Kanan Kecamatan Blambangan Umpu adalah Edwar Apriadi, Feri Gunawan, Prio Handoko, Arifin, dan Asrudin.
"Ada lima laporan polisi yang telah dilimpahkan ke Kejati (terkait pidana pemilu ini) untuk diproses lebih lanjut," tandasnya.
